MITRAPOL.com - Petani Jagung di Kampung Wiraska, Distrik Wanggar mengeluh dengan adanya bibit jagung Hibrida yang diperjual belikan. Padahal dalam kemasan bibit tersebut tertera tulisan, “Barang Milik Pemerintah, Dilarang diperjual belikan”.
![]() |
Ilustrasi |
“Saat beli bibit itu di kios, saya kaget sebab ada tulisan itu,” ujar salah seorang petani, Im Wahyudi kepada mitrapol.com, Kamis (22/3/2018).
Kata Im, sebagai petani dirinya tidak mempermasalahkan hanya saja, bagaimana mungkin barang tersebut diperjual belikan, sebab ada tulisan itu?.
“Saya heran, tapi tidak bisa berbuat apa-apa sebab kami ini hanya orang kecil,” tuturnya.
Menurut Im, saat ini sedang susah bibit jagung dan terpaksa membeli bibit tersebut. “Kami beli saja sebab lagi susah bibit disini,” kata dia.
Sementara Im berharap kedepan instansi terkait bisa memperhatikan hal tersebut.
“Kalau ada semacam ini dinas terkait harus segera memperhatikan. Kok barang yang dilarang dijual malah diperjual belikan. Apa ini bibit subsidi dari pemerintah,” harapnya.
Ditempat terpisah, Samsi pemilik kios di kampung tersebut mengakui, bahwa bibit yang dijualnya didapat dari salah satu agen penjual bibit di kota. Namun persediaannya saat ini sedang habis.
“Saya beli di CV. Alam dan biasanya jual disini dengan harga per bungkus Rp. 75 ribu, tapi saat ini stok lagi habis,” katanya.
Lebih jauh, pimpinan CV. Alam, Rully mengatakan bibit yang dimaksud memang ada dan telah didatangkan sudah beberapa tahun terakhir.
Hal ini menurut Rully, pihaknya memesan langsung bibit tersebut dari Pabrik, yang tujuannya untuk persediaan bila sewaktu-waktu ada proyek dari Pemkab Nabire, maka langsung diberikan.
“Sebagai distributor, selalu menyediahkan barang. Tujuannya untuk memenuhi proyek atau permintaaan dari dinas terkait, bilamana ada proyek kami layani dengan harga dibawah standard,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, mengingat tahun ini tidak ada proyek maka sebenarnya barang tersebut ingin kami kembalikan.
“Dan saat kami hubungi pihak pabrik mereka katakan bahwa silahkan dijual saja, jadi kami jual,” jelasnya.
Dia mengakui, jika ada tulisan pada kemasan bibit jagung tersebut yaitu “Barang Milik Pemerintah, Dilarang Diperjual Belikan”.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nabire, Bernard Hur Hadi Sulistyo ketika dikonfirmasi via telepon selulernya terkait hal tersebut mengatakan bahwa dirinya belum tahu menahu tentang beredarnya bibit jagung bermerk itu. Dan menurutnya akan segera mengecek lagsung kelapangan dan toko tersebut.
“Saya belum tahu kalau ada bibit itu beradar dan di jual di CV. Alam. Saya akan cek langsung ke sana,” tuturnya.
Menurutnya, tidak tahu apakah benar atau tidak adanya bibit jagung, tapi sempat mendengar ada pengembangan jagung.
“Sekali lagi saya belum tahu bibit itu. Memang sesuai rencana, ada pengembangan jagung, tapi selanjutnya dalam pelaksanaan belum berjalan, sudah ada pemotongan dana APBN,” paparnya.
Sehingga, jagung-jagung yang sudah di distribusikan ke kabupaten/kota, tidak bisa tersalurkan. Oleh sebab itu kemungkinan ada perintah untuk segera dijual.
Akan tetapi, lanjut dia, kalau memang ada perintah penjualan dari pabrik, saya akan minta surat atau buktinya. Dan bila benar ada bukti tertulis, harus bisa dipertanggung jawabkan. Kalau memang tidak ada bukti tertulis itu sulit, apalagi ada tertulis “Barang Milik Pemerintah Tidak Diperjual Belikan”. artinya apa, kami akan cek kebenarannya ke CV tersebut.
“Ada berapa banyak, berapa sisahnya dan kami akan konsultasikan ke Provinsi bagaimana kerja samanya," tukasnya.
Reporter : gunawan
:
comment 0 komentar
more_vert