MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Para tersangka, yakni TS (36) dan MRB (23) keduanya warga Kradenan Gang 8, Kecamatan Pekalongan Selatan dan MW (24) warga Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Selain menangkap tiga tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga paket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,25 gram, alat hisap sabu, korek api, sejumlah uang tunai, ponsel dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
"Anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti," ugnkapnya.
Ia menyampaikan ahwa penangkapan pertama dilakukan tersangka TS dan MRB di dekat sebuah minimarket di daerah Banyurip, Pekalongan Selatan pada Sabtu (24/3).
Tersangka TS dan MRB yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu di dasbor sepeda motor dan satu paket sabu di dompet yang disimpan di celana tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini anatara lain berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klip seberat kurang lebih 0,25 gram, uang tunai, sebuah dompet dan satu unit sepeda motor,"jelasnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka TS dan MRB, petugas melakukan pengembangan.
Didapatkan informasi kalau narkoba tersebut diduga didapatkan dari tersangka lain berinisial MW. Petugas selanjutnya mendatangi rumah MW di daerah Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah MW mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,10 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, sebuah bong, korek api gas dan dua unit ponsel. Petugas pun kemudian menangkap MW dan mengamankan barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba menambahkan, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidier Pasar 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Irul
:
comment 0 komentar
more_vert