MITRAPOL.com – Satuan Reserse Kriminal bersama unit IV PPA Polres Pelabuhan Tanjung Priuk kembali membekuk pelaku Prostitusi Online, Sabtu (17/03/2018).
![]() |
Barang bukti dan para Tersangka. |
Melalui akun facebook bernama Akuh, Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi online tersebut. Team Cyber Patroli mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook.
Selanjutnya team menerima tawaran dan menentukan hotel cordex dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku Muhamad Alviansyah yaitu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) long time 3 kali.
Dan Pelaku berhasil di bekuk kemarin oleh polisi di Cordex Hotel Lodan Center Komplek Blok A No. 9 Ancol Pademangan Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk AKP. Faruk Rozi SIK, M.Si dan Kanit PPA Iptu Suprobo SH telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : B 3126 URD berikut STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah kartu akses hotel uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah HP berikut sim card.
“Tersangkanya adalah Muhamad Alviansyah yang mendapatkan order cewek bernama Griselda Priandana yang dari Swarno Widjaja alias CemoT yang diduga Mucikari di daerah Mangga Besar Jakarta Barat,” ucap AKP Faruk Rozi.
Masih katanya, untuk itu tersangka kami amankan di Polres Pelabuhan dan tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. “Kami tidak akan main-main dengan kejahatan seperti ini (prostitusi online), sebab kadang mereka suka menjajahkan anak-anak yang masih di bawah umur untuk jadi santapan para hidung belang,” tegasnya.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert