MITRAPOL.com - Warga Rawa Buaya keluhkan limbah dari penampungan minyak jelantra yang akan dijadikan Biosolar dan kaleng bekasnya mencemarkan lingkungan, di Gang Alfalaq, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/3/2018).
![]() |
Jhon menyampaikan pada awak media setiap truk datang kelokasi iti selalu mambawa kaleng-kaleng bekas dan minyak jelantra(minyak goreng) kemudian minyak itu dituang atau dimasukkan dengan cara disaring kedalam sebuah kolam berukuran diperkirakan lebar 1,5 dan panjang 3 meter, kita sebagai warga merasa curiga dan takut limbahnya akan mencermari lingkungan disekitar kita,"kata warga gang Alfalaq.
Masih kata Jhon, para karyawan sering numpukin kaleng bekas dan minyak jelantra yang diambil dari restoran-restoran di Jakarta,"jelas warga Rawa Buaya RW. 001.
Mardani saat ditemui MITRAPOL.com, mengatakan saya dan warga Rawa Buaya sangat berharap kepada pihak-pihak yang terkait, harus tegas masalah ini dan jangan sampai dibiarkan berproduksi dan menampung kaleng bekas dan minyak jelantra ini ilegal, dan mengganggu kenyamanan warga, serta berdampak terhadap lingkungan dari limbah tersebut,"harapan warga Rawa Buaya RW. 00, Mardani.
Romli menjelaskan pada MITRAPOL.com bahwa minyak jelantra yang ditampung disebuah kolam yang nantinya akan dibersihkan dan dijadikan Biosolar, "sedangkan puluhan tumpukkan kaleng-kaleng itu terpakai setelah kita bersihkan, untuk dijadikan tempat,"jelas Karyawan Romli.
Safwan Busti saat dikonfirmasi MITRAPOL.com membenarkan adanya tempat penampungan kaleng bekas dan minyak jelantra di Gang Alfalaq, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, "dan sudah dicek kelokasi tersebut oleh petugas kami, hasil dari informasi warga setempat, "tandas Lurah Rawa Buaya.
\
Penampungan kaleng bekas dan minyak jelantra itu tidak memiliki ijin domisili maupun ijin lingkungan hidup, hasil dari pengecekkan Satpol PP dan pihak unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kelurahan Rawa Buaya, kami akan melanjutkan masalah ini ke PTSP Walikota dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. "Karena persoalan inj yang wewenang adalah instansi tersebut," ucap Lurah Rawa Buaya Safwan Busti.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert