MASIGNCLEANSIMPLE101

PT Setia Graha Nusantara Diduga Melakukan Penipuan

MITRAPOL.com - Program Rumah Nusantara adalah program salah satu organisasi kemasyarakatan yang mengatas namakan Barisan Intelektual Nusantara (BIN), devisi usaha Bumiku Satu Nusantara (B1N Holding Company), yang bekerjasama dengan PT. Setia Graha Nusantara.


PT. Setia Graha Nusantara, bergerak disalah satu program Rumah murah,membangun rumah sosial untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Sumedang dengan harga relatif murah terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Nusantara, hal itu dikatakan Guntur ketua BIN, baru baru ini kepada Mitrapol.com diruang kerjanya.

Menurut, stafnya Usman, ditahun 2017 PT. Setia Graha Nusantara menawarkan 40 unit rumah di Cipernik 2 yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang. Dan 40 unit sudah dibangun di Cipernik 1. Adapun rumah nusantara yang ditawarkan, diantaranya 12 unit rumah bersubsidi dengan harga Rp. 108.000.000 per Unit dan booking fee Rp. 5000.000/unit. Sisanya dengan harga standar sekitar Rp 300-350 jt/ unit.

Dari program Rumah murah 12 unit sudah terjual dan akan segera dibangun sesuai perjanjian kontar dengan konsumen setelah pembayaran dinyatakan lunas selama 3 bulan.

Ironisnya, hingga hari ini pembangunan perumahan rumah murah yang dijanjiakan PT. Setia Graha Nusantara, belum terealisasi pembangunannya, juga di Cipernik 1 pembangunan masih terkatung-katung.

Pengakuan Andi, sebagai ketua team infestigasi dari PT diatas, mengatakan bahwa tidak akan ada pembangunan perumahan di cipernik 2 seperti yang dijanjikan.

"Ini kecerobohan dan akal-akalan pak Guntur. Jadi pak Guntur yang bermain disini, kalau dari pusat tidak direkomendasikan untuk pengajuan pembangunan perumahan di cipernik 2. Jadi tolong di beck up, biar konsumen tidak marah, nanti kami akan kembalikan uang konsumen. saya tanggung jawab atas semua itu, dan akan saya ajukan ke bos pusat," katanya kepada Mitrapol.com baru ini, seakan dirinya yakin bisa menyelesaikan masalah yang ada.

Hingga saat ini pembayaran yang dijanjikan Andi tidak terwujud.

Rita Riana, salah satu korban, merasa dirinya telah ditipu. Pada tanggal 6 Desember 2017 dirinya melakukan pembatalan kontrak dengan PT Setia Nugraha Nusantara, Rita berharap uang yang sudah disetor dikembalikan. "Saya membatalkan kontrak karena saya merasa telah ditipu. hingga saat ini perumahan yang dijanjikan tidak terealisasi pembangunan, maka, saya minta uang saya dikembalikan. Pihak perusahaan sepakat dengan membuat surat perjanjian dan akan mengembalikan uang saya pada tanggal 19 Pebruari 2018, namun hingga saat ini, mereka hanya mengumbar janji dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang saya secara utuh," katanya, kemedia Mitrapol.com, Selasa (27/3).

Masih menurut Rita, apabila hingga bulan Maret ini uang yang sudah disetor tidak dikembalikan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Sumedang atau ke Polda Jabar, seperti rekan yang lain yang sudah mengajukan laporan keaparat hukum.

Ketika dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS), Sudirman, sebagai Direktut Pada PT Setia Nugraha Nusantara yang berlokasi di Kec. Tanjungsari, terkait permasalahan yang ada, Sudirman tidak memberikan jawaban.

Guntur, sebagai Humas PT. Setia Anugrah Nusantara dan sebagai ketua organisasi BIN saat dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, dirinya hanya memberikan janji dan akan merekomendasikan kepada Sudirman untuk penyelesaian masalah yang ada.

"Saya akan bicarakan dengan pak Sudirman untuk segera menyelesakan masalah ini, silahkan hubungi pak sudirman," katanya, kepada wartawan Mitrapol.com.

Diharapkan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera bertindak, guna untuk mengantisifasi adanya korban dugaan penipuan pembangunan perumahan rumah murah di Cipernik 1 dan 2 yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari.



Reporter : Joel

:
Unknown

avatar

hampir 2 tahun ini kasus belum beres juga... ???? ..!!!..

3 September 2018 pukul 14.54