MASIGNCLEANSIMPLE101

Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara KPU Lebak

MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak adakan Rapat Pleno Terbuka mengenai Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, tahun 2018, di Gedung PGRI Kabupaten Lebak, Jumat (16/3/2018) pukul 14:00 WIB.



Dalam Rapat Pleno Terbuka ini juga turut dihadiri Panwaslu Lebak, perwakilan DPRD Lebak, Asisten Daerah (Asda-1) Pemda Lebak, Perwakilan Disdukcapil Lebak, Kodim 0603 Lebak, Polres Lebak, Tim Sukses, serta Undangan lainya.

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi data yang dihimpun, DPS di Pilkada Lebak sebanyak 938.627 terdiri dari 479.506 laki-laki dan 459.121 perempuan sedangkan DPS yang datanya harus diperbaiki oleh Disdukcapil berjumlah 22.860 terdiri dari 12.141 Laki-laki dan 10.719 Perempuan.

Ahmad Saparudin mengatakan, sebanyak 22.860 yang belum valid, dengan rincian jumlah laki-laki 12.141 dan perempuan sebanyak 10.719. Data ini akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak. Nama dan Alamat agar administari kependudukan pemilih tersebut bisa lengkap.
Saksikan Videonya Disini

“Jika Disdukcapil tidak melakukan perbaikan terhadap jumlah pemilih yang secara administrasi belum lengkap itu, maka KPU Lebak akan mencoret data tersebut yang ditandatangani oleh KPU dan Disdukcapil dengan disaksikan Panwaslu Lebak,” ujarnya.

Menurutnya, KPU memiliki waktu 11 hari kerja yakni mulai tanggal 24 Maret – 3 April 2018, untuk melakukan perbaikan DPS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Masih kata Safrudin, proses perbaikan pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan mulai tanggal 24 Maret hingga Tanggal 3 April 2018, sehingga menjadi DPT yang baik.


“Untuk pemilih di Rumah Tahanan (Rutan) dan Rumah Sakit sudah tercover di wilayah Kecamatan Rangkasbitung," tandasnya.

Reporter : anton hermawan
:
Unknown