MASIGNCLEANSIMPLE101

Razia Gabungan TNI-Polri, Amankan Lima Pasangan Tak Resmi dan Puluhan Miras

MITRAPOL.com - Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menggelar razia gabungan dengan Kodim 0710 Pekalongan. Hasilnya, lima pasangan tidak resmi dan puluhan botol minuman keras berhasil diamankan, Minggu (4/3) dini hari tadi.



Razia gabungan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu dan Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Muhammad Ridha, serta di ikuti oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Saprodin, Pasi Ops Kodim 0710 Pekalongan Kapten Inf Nur Hajari, Pasi Intel Kodim 0710 Pekalongan Lettu CPM Abdul Khamim, Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Ketut Lanus, Kasi Propam IPTU Ketut Artika, Ka SPKT IPTU Darusman, KBO Sat Sabhara IPTU Haris CH, Paurkes Urkes Bag Sumda IPTU Purwanto, personel gabungan Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710 Pekalongan.

Sasaran razia, yakni lokasi di kawasan yang sering digunakan untuk penyewaan kamar untuk berbuat mesum dan tempat hiburan malam. “Kami amankan lima pasangan tidak resmi dan puluhan botol minuman keras,” kata Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu.

Personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung diskotik Dupan dan melaksanakan tes urine terhadap para pengunjung dan karyawan diskotik Dupan serta pemeriksaan penghuni kost yang berada diwilayah Kota Pekalongan.

"Hasil tes urin tersebut tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba,"ungkap Kapolres.

Ditempat terpisah, selain mengamankan lima pasangan tak resmi, personil gabungan juga berhasil mengamankan puluhan botol miras berupa 6 botol triple Sec (orange), 1 botol Hennessy, 1 botol Wiski, 1 botol Vacchari, 1 botol martell, 1 botol sierra tequela, 3 botol Contreau, 1 Botol Ballay Original, 1 Botol Black Label, 1 Botol Jeck Daniel, 1 Botol Red Label, 1 botol Fasion Vodka, 1 Botol Courvoisier, 1 botol Jager Meifiter dan 1 Botol Rum.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu menambahkan, kelima pasangan tidak remsi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a perda Kota Pekalongan nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum, sedangkan penjual miras dijerat dengan Pasal 5 Perda Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2000.

“Razia gabungan ini akan rutin dilaksanakan oleh Polres Pekalongan Kota guna menjaga kondusifitas Kota Pekalongan menjelang Pilgub Jateng Tahun 2018,” terang Kapolres.

Reporter : irul
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)