MASIGNCLEANSIMPLE101

Sakit Hati Karena Ditegur, Bom Molotov Bakar Rumah Kost

MITRAPOL.com – Berkat laporan yang masuk pada hari Senin 19 Maret ke Polsek Somba Opu dengan mendapat laporan adanya kebakaran di Jalan Poros Malino lr. Persatuan Kel. Tompo Balang, Kec. Somba Opu, Gowa dan kemudian mendatangi untuk dilakukan olah TKP dan mengamankan seluruh barang bukti.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga SIK,.MSi. saat gelar pres realese di Mako Polres Gowa, Rabu (21/03/2018).

“Dari hasil olah TKP tersebut maka disimpulkan sumber api berasal dari “bom molotov”, yang selanjutnya personil melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi identitas para pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, " ujar Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga SIK,.MSi. saat gelar pres realese di Mako Polres Gowa, Rabu (21/03/2018).

Karena merasa kesal atas teguran anak pemilik kost saat menyampaikan pesan batas waktu berkunjung dan aksi pesta minuman keras ditempat kost, membuat dua pelaku balas dendam dengan melemparkan bom molotov ke rumah Tajuddin yang terletak di Jl. Poros Malino lr. Persatuan Kel Tompo Balang.

“Untuk melakukan aksinya, para pelaku menggunakan botol miras yang telah dipakainya kemudian merobek celana untuk dijadikan sumbu lalu membeli bensin di salah satu SPBU,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya pada Rabu 14 Maret 2018 sebelum aksi pelemparan bom molotov tersebut para pelaku sedang asyik minum minuman keras didalam kamar kost bersama rekan-rekannya, mengingat akan batas waktu berkunjung dan sekaligus menegur nya.

"Kemudian anak pemilik kost mengingatkan akan batas waktu jam berkunjung sekaligus menegur pelaku yang sementara minum miras," beber Shinto.

Atas teguran tersebut pelaku SA dan AL kemudian pindah ketempat kost pada, Jumat (16/03) yang berada di Jl. Abd Kadir Makassar, kemudian AL (21) datang ke kamar SA (25) pada Senin (19/03) mereka merencanakan balas dendam atas teguran yang disampaikan anak pemilik kost.

Selanjutnya pelaku merencanakan pembakaran rumah korban, pada pukul 03.30 Wita. SA membonceng AL kemudian melempar bom molotov kerumah korban.


“Akibat dari tindakan yang dilakukan para pelaku, maka mereka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP jo pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Perwira dua melati dipundaknya ini.

Reporter : mir
:
Unknown