MASIGNCLEANSIMPLE101

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Ungkap Prostitusi Online

MITRAPOL.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Jakarta, Selasa (02/03/2018).



Kasus prostitusi online itu terungkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priuk atas status mucikari yang memasarkan para pekerja seks melalu media sosial dengan tarif yang bervariasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Akbp Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa ada pergerakan prostitusi melalui media sosial. “Hal itu kemudian kita dalami untuk melakukan investigasi di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi, beserta tim unit III Polres Pelabuhan Tanjung Priuk untuk melakukan pengungkapan,” ucap dia.

Kasus ini termasuk kategori pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsidair setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih Subsidair Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.

Menurut Akp M. Faruk Rozi kita melakukan pengembangan hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 di hotel D’arcici Sunter, Jl. Sunter Permai Raya No. 1 Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain uUang tunai sebesar Rp. 1.300.000, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, 1 (satu) buah Handphone Samsung J7 warna Emas/gold dengan sim card 087885781529, 1 (satu) buah Handphone I phone 5s dengan sim card 082113918932, 1 (satu) buah Handphone redmi note 1 warna hitam dengan Sim card 081218001574, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI nomor 5221 8420 52807911, 1 (satu) buku Tabungan BRI cabang kramat jati dengan nomor rek : 0442-01-008113-50-4 an. Hasanudin, Pakaian dalam BH warna pink, celana dalam merah, Pakaian dalam warna BH warna biru putih, celana dalam Pink.


“Dan unit III Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan 2 (dua) orang wanita yang menjadi korban Prostitusi online/Perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke Mucikari nya an. FR alias M.A.F di Jl. Salemba Utan Barat. Mucikari beserta korban dan barang bukti diamankan ke Polres,” tutup M. Faruk Rozi.

Reporter : sukemi
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)