MASIGNCLEANSIMPLE101

Seorang DPO Curat Diamankan Reskrim Somba Opu

MITRAPOL.com - Team unit gabungan anggota Opsnal Reskrim dan Unit intelkam Somba Opu yang dipimpin oleh Panit 1 opsnal Reskrim sekt somba opu Ipda. Surahman dan Panit 1 Intelkam Ipda.Kusman Jaya Kusing, melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sebuah laptop, Minggu, (25/03/2018).



Dengan dasar Laporan : Nomor LP/71/III/2018/Polres Gowa/Polsek Somba Opu tgl 13 Maret 2018 tentang Pencurian Laptop di Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.

Pelaku berinisial MR. alias Uppe Dg. Taba (24), pekerjaan buruh bangunan, beralamat BTN. Samata Permai Borong Raukang, kel. Samata, Gowa.

Adapun kronologis penangkapan yaitu berawal dari penyelidikan dan pengumpulan informasi sekitar Pukul 04.30 wita di BTN Samata Permai Borong Raukang Kel. Samata Kec.Somba Opu Kab. Gowa

Dari hasil interogasi awal, Pelaku yang dibadannya pakai tato ini, mengakui telah merusak gembok rumah korban dan mengambil Laptop merek Toshiba warna Hitam Merah ukuran 14 inchi milik Andi Prasasti Saputra,yang ditaksir kerugian sekitar kurang lebih 4.800.000. (empat juta delapan ratus rupiah) sementara pelaku dijerat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Reporter : mir
:
Unknown