MITRAPOL.com - Baru Beberapa bulan bebas dari tahanan rutan kota makassar, kini HR (38) kembali lagi berulah dan ditangkap Satresnarkoba Polres Gowa, dijalan Tun Abdul Razak Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa, pada saat melakukan transaksi narkoba. Kemudian dari hasil LP no. 48/III/2018/Sulsel/ Res Gowa/Tanggal 23 Maret 2018. HR yang beralamat BTN. Karaeng Loe Permai No. 6, kel. Tombolo. Kec. Somba opu, Gowa. terbukti melakukan tindak pidana lahgun Narkotika jenis Sabu Sabu.
![]() |
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP. Maulud ' Pelaku kita amankan di depan Masjid saat hendak bertransaksi, jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (27/3/2018).
Maulud menjelaskan, penangkapan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Yang mana, bahwa pelaku setelah keluar dari penjara, kembali melakukan dan mengedarkannya lagi (sabu) mendengar informasi itu, maka polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kembali.
Ditambahkan dari hasil introgasi, HR mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeli sabu itu seharga Rp90 juta. (sembilan puluh juta rupiah) Kemudian dikemas dalam sachet plastik dengan isi yang berbeda, sesuai pesanan.
Hal ini dengan dasar pengakuan pelaku, lanjut Maulud, penjualan sabu tersebut kembali dilakukan ini karena faktor ekonomi untuk menopang hidupnya, karena selain menjual, ia juga mengkonsumsi nya agar menghilangkan tasa lelah pada saat bekerja. Imbuhnya.
Dalam wawancara AKP. Maulud juga menjelaskan bahwa sabu tersebut dijual seharga Rp1 Juta (satujuta rupiah) per gram dan Rp100 ribu (seratusribu rupiah) sampai Rp200 ribu (dua ratus ribu rupiah) per sachet kecil. Sementara sabu yang diamankan kurang lebih 90(sembilan puluh) gram. Sabu itu kita dapat di dua titik lokasi yang berbeda,10 (sepuluh) gram dilokasi pertama dan 80(delapan puluh) gram lebih dilokasi yang kedua, jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tutupnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert