MITRAPOL.com – Lemahnya pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat, membuat pemilik bangunan dengan leluasa melanggar aturan.
![]() |
Seperti bangunan dengan peruntukan rumah tinggal tiga lantai yang dibangun kost-kostan diduga tidak memiliki ijin alias bodong dan tersegel di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) yang masih beraktifitas, Selasa (06/03/18) yang beralamat di Jalan Dr. Makaliwe 1 RT 004 RW 007 No. 26.
Pantauan mitrapol.com, dilapangan segel terpasang di balik gubuk pekerja seolah memang sudah di atur oleh oknum yang diduga membekingi agar tidak terlihat serta tetap berjalan aktifitas pembangunan yang ada di lokasi itu.
Sungguh aneh hal ini terkesan di biarkan, serta ada sesuatu permainan di belakang, hanya sebatas segel tanpa ada tindakan untuk pembongkaran. Sedangkan segel sudah terpasang selama beberapa pekan terakhir.
Menurut salah satu pekerja proyek, sebut saja Kumis yang menjelaskan bahwa pekerjaan dibiarkan tetap berjalan oleh orang kecamatan.
“Saat pemasangan surat segel dari orang kecamatan, bilang untuk pekerjaan tetap berjalan kalau bapak mau kerja silahkan kerja saja,” kata dia menirukan.
Masih katanya, jika ingin tahu jelas langsung saja datang ke kecamatan, karena kita mah orang kerja, masalah bangunan ini di segel tapi masih tetap ada aktifitas itu sudah urusan orang kecamatan.
Sementara saat di konfirmasi, Hendras Kasie Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan, menjelaskan pihaknya akan melakukan pengecekan sudah sampai sejauh mana.
“Kami akan melakukan pengecekan dilapangan dan terimakasih atas informasinya,” ucapnya singkat.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert