MASIGNCLEANSIMPLE101

Tidak Berizin, DPRD Deliserdang Sidak ke Pabrik Plastik Sunggal DS

MITRAPOL.com - Puluhan tahun pabrik plastik milik Pardy yang terletak di jalan Harapan Desa Puji Mulyo, Kec.Sunggal Kab.Deliserdang, tak berizin dan sangat meresahkan warga. Hal ini membuat para anggota DPRD Deliserdang marah dan melalukan sidak (Inspeksi Mendadak) ke lokasi, Rabu (14/3).

Anggota DPRD Deliserdang dan BLH Deliserdang saat meninjau pembuangan limbah B3 pabrik plastik PT. Angkasa Plastik

Informasi yang di terima Mitrapol.com, berdasarkan laporan masyarakat, tim anggota DPRD Deliserdang terdiri dari Abdulrahman (Nasdem), H.Jasa Wardani Ginting, SE (Golkar), Tubagus Nurul Amin (Hanura), Iskandar (PAN) dan Iman Hidayat (PPP), serta Kasi Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kab.Deliserdang, Ari Purba, usai melakukan reses Kolektif di Kantor Camat Sunggal, Kab.Deliserdang langsung menyidak pabrik PT.Angkasa Plastik milik Pardy.

"Kedatangan kami atas laporan masyarakat. Yang mana perusahaan pengelola bijik plastik milik Pardy ini, diduga sudah tahunan tidak memiliki izin dari Balai Lingkungan Hidup (BLH)" Ujar Iman Hidayat mewakili teman - teman dari DPRD Deliserdang.

Bukan itu saja, menurut anggota DPRD dari Fraksi (PPP) ini, perusahaan ini cukup berani beroperasi sebelum memiliki izin yang lengkap dari istansi-istansi terkait. Baik itu izin lingkungan, Pengelolahan limbahnya yang belum optimal, serta bangunan Tempat Penampungan Sementara TPS dan izin penyimpanan limbah Bahan Berbahaya Beracun B3.

"Kasihan kita lihat warga, parit mereka di cemari oleh limbah B3.kita melihat perusahan ini cukup berani beroperasi sebelum izinnya lengkap, baik itu izin lingkungan, izin pengelolaan limbah, serta TPS dan izin pnyimpanan limbah B3" tambah Iman.

Sementara, menurut KASI Balai Lingkungan Hidup (BLH) Deliserdang, Ari Purba mejelaskan bahwa perusahaan ini sudah banyak melanggar izin. baik itu dari izin lingkungan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Serta tidak adanya bangunan TPS limbah B3 dan izin penyimpanan limbah B3. Sehingga perusahaan atau pabrik biji plastik ini melanggar pasal 100, pasal 102, pasal 103 dan pasal 109 UU RI tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat di hukum penjara selama 1 tahun sampai 3 tahun denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.3.000.000.000.

"Pabrik ini tidak sesuai standarisasi pemerintah. Dari mulai izin lingkungan, IPAL dan AMDAL. perusahaan ini telah melanggar pasal 100, pasal 102, pasal 103 dan pasal 109 UU RI tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat di hukum penjara selama 1 tahun sampai 3 tahun serta denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.3.000.000.000." ujar Purba.

Reporter : tim
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)