MASIGNCLEANSIMPLE101

Triwulan I Mulai Berakhir, APBD Mimika 2018 Belum Dibahas

MITRAPOL.com – Pemerintahan Kabupaten Mimika dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Mimika hingga saat ini belum membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Marten P. Malisa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Mimika.

Padahal dalam aturan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33/2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2018 bahwa penetapan APBD dilakukan satu bulan sebelum Tahun Anggaran berjalan. Tentunya mengisyaratkan bahwa APBD Mimika TA. 2018 paling lambat ditetapkan 31 Desember 2017 lalu. Namun hingga kini akhir Maret 2018 yang bersamaan dengan berakhirnya Triwulan I pada TA. 2018 belum juga pada tahap pembahasan.

Hal ini tentu sangat mengalami keterlambatan sehingga Pemerintah Daerah diketahui mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan transfer anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai 10% dari Kementerian Keuangan RI.

Hal ini diungkapkan langsung dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten P. Malisa diruang kerjanya, Rabu (21/03).

Menurutnya keterlambatan ini dikarenakan Pemerintah Daerah tidak tepat waktu dalam menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA. 2018 ke DPRD Mimika untuk Pembahasan.

"Yang normatifnya itu disampaikan pada bulan Juli dan Agustus tapi kami baru sampaikan pada bulan Januari 2018, artinya ini kami akui kesalahan kami, rencana hari ini baru kami serahkan (KUA-PPAS), Rabu (21/03) untuk ditetapkan jadwalnya di DPRD supaya dibahas bersama dan ditetapkan,” terang Marten.

Mungkin awal April nanti sudah ditetapkan di Jayapura. Menurutnya Atas keterlambatan tersebut Pemda Mimika kini menerima sanksi berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10% dari Pusat.

“Biasanya kalau normalnya 12% dari besaran DAU ditransfer perbulan dan saat ini ditunda atau dipotong 10% transferan ke Rekening KAS Daerah. Kalau terlambat lagi gaji DPR dan Bupati ditunda lagi,” ujarnya.

Dirinya juga berharap agar DPRD Segera menetapkan jadwal pembahasan pasca Penyerahan KUA-PPAS tersebut.

Informasi yang dihimpun MITRAPOL.com kisaran nilai Anggaran TA. 2018 dengan Nilai Asumsi sebesar Rp. 2.690 Triliun.

Reporter : qodri
:
Unknown