Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang direvisi sudah disahkan atau diundangkan. Namun belum sampai saat ini belum ada penandatanganan dari Presiden. Kenapa? Hal ini menjadi kejanggalan tersendiri bagi saya pribadi. Tapi walau begitu tetap secara aturan perundang-undangan, undang-undang MD3 akan tetap berlaku.
![]() |
Nardi Maruapey |
Hemat saya undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ini secara langsung dan sengaja mematikan ruang gerak publik dan juga seluruh elemen masyarakat untuk melakukan proses serta praktek berdemokrasi di negeri ini. Padahal tentu kita sudah tahu bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi yang sebenar-benarnya saat pemerintahan (rezim) orde baru itu tumbang dan kita memasuki era reformasi dimana semua orang diberi hak dan wewenangnya untuk menyampaikan pendapat di depan umum secara benar, baik perseorangan maupun kelompok. Entah itu mengkritik, memberikan saran, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya.
Demokrasi itu secara sederhana hanya menjamin kebebasan (freedom), kalaupun ini pendekatannya maka tidak harus ada satu bentuk aturanpun yang kemudian bisa menghentikan kebebasan itu. Jadi wajar saja kalau sampai saat ini masih ada banyak elemen masyarakat baik perseorangan maupun kelompok yang merasa resah dengan kebijakan ini.
Pasalnya ada beberapa aturan yang terdapat pada undang-undang MD3 dinilai oleh banyak pihak sangat kontroversi. Dan undang-undang ini (MD3) menjadikan lembaga yang bernama DPR ini sebagai lembaga "super power", kebal hukum, dan tidak mau untuk dikritisi oleh semua orang dalam hal ini rakyat sebagai objek dari demokrasi itu sendiri.
Salah satu pasal itu, misalkan kita bisa lihat pada undang-undang MD3 pasal 122 huruf (k) yang berbunyi: Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dari pasal 122 huruf (k) yang harus di kritisi adalah: pertama, ini di nilai sangat mencederai nilai-nilai demokrasi kita. Kedua, DPR adalah sebuah lembaga legislasi bukan lembaga hukum. Ketiga, DPR seakan-akan ingin dibuat sebagai lembaga yang kebal hukum.
Terakhir yang ingin saya sampaikan adalah bahwa pemerintahan yang peka pada opini publik adalah pemerintahan yang kompeten. Kepekaan itu ditandai dengan kesiapan melayani opini publik melalui public relation yang bermutu. Bukan sebaliknya, menciptakan otoritarianisme informasi melalui hegemoni dan pembengarusan opini publik. (Kutipan dari: Dayanto).
Jadikanlah perdebatan sabagai sebuah sanjungan dan kritikan sebagai sebuah pujian, maka yakin sungguh kita adalah kaum yang tercerahkan.
Oleh : Nardi Maruapey
Pengrus HMI Cabang Ambon.
:
comment 0 komentar
more_vert