MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku DM alias A'ias bin ST (23), dikawasan Jalan Inpres RT 002/05 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran telah memperkosa tetangganya, korban berinisial IF (23), Jum'at (13/4).
Barang bukti dan Tersangka |
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun, SH menerangkan, peristiwa tersebut berdasarkan laporan korban pemerkosaan yang saat itu terancam akan dibunuh.
"Korban itu wanita lemah yang tenaganya juga tidak seperti lelaki, sesudah kejadian itu, dia bercerita kepada suaminya (UN) dan keduanya langsung melapor, kemudian membuat Visum ke RS Cipto Mangunkusumo," ujar Kompol Marbun kepada mitrapol.com, Sabtu (15/4).
Berbekal laporan tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto, langsung mendatangi TKP yang merupakan kediaman pelaku, sehingga penangkapan pelaku berakhir tanpa perlawanan.
"Pelaku yang ketika itu ada di TKP tidak berkutik saat kami tangkap," papar AKP Bambang.
Menurut AKP Bambang, penangkapan pelaku berawal saat korban mendatangi kamar pelaku yang hanya bersebelahan untuk meminta bantu angkat air galon dikamar korban, alhasil dipenuhi pelaku. Korban kembali kekamar, akan tetapi pelaku yang sudah ditunggu tidak juga datang, lantaran korban ingin memasak air, korban kembali mendatangi kamar pelaku, namun bukan bantuan yang didapat, tersontak korban ditarik hingga terjatuh diatas kasur dan diancam akan dibunuh, jika tidak mau melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Lebih lanjut dikatakanya, sebelumnya korban sempat melakukan perlawanan dari serangan pelaku saat sudah berada dalam pintu kamar terkunci, nahasnya korban semakin lemah, karena sudah sekuat tenaga berontak, sehingga pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Meski begitu, pelaku kini bersama barang bukti berupa sepotong baju kaos warna coklat, sepotong celana kain warna coklat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong Bra, dan Sprei warna hijau, kini diamankan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadiian tersebut, pelaku digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana.
Reporter : herpaliano
:
comment 0 komentar
more_vert