MITRAPOL.com – Terkait adanya aktivitas pertambangan illegal (Illegal Mining) yang dilakukan oleh CV. Unaha Bakti Persada di Desa Marombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sangat menuai polemik.
Fera Damayanti SH Direktur Operasional PT. Bososi. |
CV. Unaha Bakti Persada diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, dan aktivitasnya juga seperti bebas melenggang tanpa ada di ganggu gugat oleh warga maupun pemerintah setempat. Padahal jelas-jelas CV. Unaha Bakti Persada ini telah melanggar aturan perundang-undangan pertambangan.
Dinas ESDM Provinsi Sultra yang paling bertanggung jawab mengawasi dan mengontrol pertambang di Sultra nampak tidak memperhatikan aktivitas CV. Unaha Bakti Persada. Dan anehnya lagi sekelas CV bisa mengerjakan pertambangan orinikel dimana seharusnya izin tersebut atas nama Perseroan Terbatas (PT) bukan Comanditaire Venootschap (CV).
“Pihak penegak hukum utamanya Polda Sultra dan Syahbandar sepertinya tidak melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran CV Unaha Bahkti Persada. Dimana letak keadilan hukum kita ini, dan CV Unaha Bahkti Persada masih lancar melakukan aktifitas pengiriman orinikel, di luar dari Sulawesi Tenggara,” kata Fera Damayanti SH Direktur Operasional PT. Bososi, saat ditemui MITRAPOL.com, Senin (16/4).
Masih katanya, Pertambangan atau illegal mining yang dilakukan CV Unaha Bahkti Persada seolah olah tidak ada hambatan apapun atau mereka sudah kebal hukum di negeri ini. Apalagi mereka tidak membayar jaminan reklamasi (Jamrek), dan anehnya juga mereka mengunakan Jeti Pelabuhan milik orang lain, atau milik PT. lain.
“Pada tahun 2017 kemarin pihak kami dari PT. Bososi menemukan bahwa CV Unaha Bahkti Persada menggunakan pelabuhan khusus milik kami tanpa sepengetahuan dan seizin kami. Ini timbul dugaan ada permainan dan kerja sama oknum-oknum yang mencari keuntungan dan kami ada data-datanya,” ungkap Fera.
Dikatakan lebih lanjut, selama waktu tahun 2017, sebanyak 46 Tongkang CV. Unaha Bahkti Persada melakukan pengapalan, yang diketuai yaitu Direktur Utama Yusrin Husbar, dimana mereka memakai pelabuhan PT. Bososi tanpa ada konpensasi apapun kepada kami.
“Pelabuahan khusus ini tidak boleh di komersilkan, dan juga tidak ada persetujuan atau kerjasama pada pihak kami. Teguran dalam bentuk tertulis sudah kami berikan kepada pihak CV. Unaha Bahkti Persada untuk seterusnya kami bawa kepada ranah hukum dan saya sudah kumpulkan data-data dari Syahbandar. Artinya kami langsung ke Polda dalam hal ini proses pelaporan, tetapi kami melayangkan konfrensi pers, sebelum kami ambil langkah-langkah penegakan hukum,” tegas Fera.
Fera juga meminta kepada pihak-pihak terkait yaitu Syahbandar agar segera menghentikan aktifitas pengapalan yang dilakukan CV Unaha Bahkti Persada, sebab selain dokumenya illegal pihaknya juga meminta pada pihak Kepolisian khususnya Polda Sultra, harus bertindak tegas menagkap pemain illegal mining yang tanpa dokumen sah.
“Tapi hampir 70 persen lokasi itu sudah habis dikerjakan tanpa persyaratan dan dokumen yang benar dan ini adalah suatu perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Terpisah hingga berita ini ditayangkan saat mitrapol.com menghubungi Kepala Syahbandar melalui sambungan telepon selulernya, namun Kepala Syahbandar tidak ada tangapan.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert