MASIGNCLEANSIMPLE101

Hari Otonomi Daerah XXII 2018, Mewujudkan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bersih dan Demokratis

MITRAPOL.com - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dr. H. Indra Salahudin, M. Kes, MM membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Apel Gabungan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXII tahun 2018 di halaman kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (25/4).



dr. H. Indra Salahudin, MKes, MM dalam amanatnya menjelaskan setelah menapaki hingga usia 22 tahun otonomi daerah dan menyongsong dirgahayu HUT RI ke 73 kemerdekaan RI dengan percaya diri bangsa berpendudukan 261 juta jiwa lebih yang terdiri dari ratusan suku dan mendiami ribuan pulau, saat ini telah semakin dewasa dan menyadari bahwa Cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.

"Itulah kenapa peringatan tema hari otonomi daerah ke XXII Tahun 2018 adalah mewujudkan Nawa Cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis," sebutnya.

Selanjutnya, dr. H. Indra Salahudin, MKes, MM menjelaskan saat ini untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan terobosan.

Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah daerah.

Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum.

"Sehingga dalam menangani aduan masyarakat, terlebih dahulu akan di pelajari bersama, apakah mengarah kepada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar agar diskreasi administrasi tidak menimbulkan pidana," terangnya.

Selain itu, kata Sekda terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah dan netralisasi ASN dalam Pilkada /Pilgub maupun Pileg dan Pilpres.

Sementara itu, sebut Sekda Kabupaten Langkat, adapun maksud penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan dengan menjalankan kewenangan otonomi daerah berdasarkan kepada Peraturan perundang-undangan saja, tetapi harus menjadikan transparasi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

"Sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat, jelasnya.
Sedangkan maksud mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita, mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otonomi daerah diselenggarakan Secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partipatif," terangnya.

Pada apel gabungan tersebut sekaligus pengumuman peringkat terbaik penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Langkat, dengan memperhatikan rapor evakuasi mandiri atas laporan penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2017, berdasarkan keputusan Bupati Langkat No : 130.04-19/K/2018.

Dengan hasil peringkat pertama diraih Dinas Pemuda dan Olahraga, peringkat kedua diraih Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Peringkat ketiga Badan Pendapatan daerah, sedangkan harapan satu diraih Bapeda, harapan dua Bagian Organisasi, harapan ketiga Kecamatan Sawit Sebrang.


Turut hadir pada upacara tersebut para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Pejabat Eslon II, III, IV tenaga honorer Pemkab Langkat, serta peserta upacara terhormat lainnya.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown