MASIGNCLEANSIMPLE101

Insentif Dipotong Puluhan ASN Ngamuk di BPKAD Mimika

MITRAPOL.com - Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pusat Pemerintahan Bupati Mimika dihebohkan dengan kedatangan puluhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selasa (24/04) Pukul: 11:00 Wit, puluhan pegawai tersebut diketahui berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mimika. mereka terlihat marah-marah dan sesekali mengancam akan menutup kantor BPKAD.



Dalam tuntutan mereka agar Insentif beban kerja yang telah dipotong terkait kedisiplinan supaya dibayar kembali.

"Kami minta insentif kami segera dibayar kembali, jangan dipotong potong, itu hak kami, atau tidak kita tutup kantor ini (BPKAD)" sembari mengusir pegawai BPKAD agar keluar. ucap salah satu orator.

Kepala BPKAD, Marten P. Malisa didampingi Wakapolsek Kuala Kencana, Ipda. Yakobus Sera Ayataloy menerima lima Orang perwakilan dari mereka di ruang kerjanya mengatakan bahwa keberadaan mereka di BPKAD sebetulnya salah alamat.

"Saya katakan, kedatangan bapak bapak disini sebetulnya salah alamat, kita disini sama sama bawahan dan memiliki pimpinan," terang Marten.

Dirinya mengatakan jika ingin memprotes harus kepada pimpinan mereka masing masing untuk disuarakan lagi kepada pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati/Wakil bupati.

Marten juga menjelaskan "Kami disini hanya menjalankan perintah atasan dan menyangkut keluhan (pemotongan insentif) milik saudara semua itu adalah melalui persetujuan dan pengajuan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, pimpinan kalian semua, kami hanya memproses," ucapnya.

Para ASN tersebut berargumen bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Menyangkut kedisiplinan pegawai tidak tercantum terkait pemotongan insentif alias tambahan penghasilan/beban kerja, dari kelima perwakilan yang diterima Kepala BPKAD saling bergantian berargumen dan meminta agar kepala BPKAD memfasilitasi mereka nantinya dengan Bupati atau wakil bupati bersama pimpinan OPD dan seluruh pegawai ASN yang menerima beban kerja agar menyamakan kembali persepsi terkait peraturan pemotongan insentif atau beban kerja tersebut, namun Marten P. Malisa enggan jadi mediator.

"Saya tidak punya kapasitas untuk menyampaikan ke Bapak bupati/wakil, silahkan bapak-bapak sendiri menyampaikan kepada pimpinan masing-masing dan ke bagian Protokoler untuk dibuatkan jadwal pertemuan. dirinya juga siap bila hanya sekedar memberikan informasi dalam bentuk lisan atau via seluler nantinya," tuturnya.

Diketahui Insentif atau beban kerja adalah hasil kebijakan dari Pemerintahan sebelumnya dan dilanjutkan oleh Pemerintahan saat ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk dibayarkan kepada Pegawai ASN berdasarkan Golongan dan sesuai tempat serta kinerjanya termasuk kedisiplinan.

Usai mediasi kelima perwakilan meminta maaf dan bersalaman serta kembali dengan aman dan tertib.

Reporter : qodri
:
Unknown