MASIGNCLEANSIMPLE101

Jual Shabu Berdalih Karena Tidak Bekerja, Dua Pemuda Ini Diringkus Unit Narkoba Polsek Kembangan

MITRAPOL.com - Dua pengedar Narkotika jenis Shabu berinisial HF alisa EN bin EO (26) dan FJ (30) ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, pekan lalu. HF dan EU merupakan warga Pademangan Jakarta Utara dan juga seorang pengangguran, penangkapan berawal atas laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas mereka.



Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrik Polsek Kembangan, Akp Vernal Armando Sambo, Sik, saat ditemui diruanganya, sabtu (21/4/2018). "Tak menunggu lama kami dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Pademangan Vl Gg 13 Rt. 10/08 Pademangan Timur, Pademangan Jakarta Utara," ujar Akp Vernl Sambo usai menerima laporan masyarakat tersebut.

Menurutnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu bersamaan setelah penyelidikan dan dilakukan penggeledahan disebuah kamar pada kawasan tersebut, sehingga jajaranya mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 16.63 gram, dalam paketan sebanyak 15 bungkus dan alat timbangan digital yang digunakan untuk mengukur penjualan barang haram tersebut serta beberapa plastik klip dan 2 Unit Handphone yang juga digunakan untuk alat bantu bertransaksi.

Ditempat yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH MH, menerangkan peristiwa serupa. "Kedua pelaku mengaku telah nekat menjual narkoba, dikarnakan tidak memiliki pekerjaan tetap, selain menahan para pelaku, anggota kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum," ucap Kompol Supriyadi SH MH.

Disisi lain Panit Narkoba Polsek Kembangan IPTU Aep Haryaman juga menambahkan seusai penangkapan kedua pelaku. "Kami bersama pimpinan serta jajaran lain di Polsek Kembangan menghimbau kepada para pengedar dimanapun berada agar segera menghentikan kegiatan tersebut, serta kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur dengan prosedur, jika ada perlawanan maupun ancaman terhadap keselamatan Polri, sebagaimana intruksi dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hayadi, Sik MH," tambah IPTU Aep Haryaman.


"Atas perbuatanya kini mereka mendekam di sel Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, dan akan dujerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Reporter : herpaliano
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)