MITRAPOL.com – Terkait rekannya yang di penjara selama 15 jam di Polsek Helvetia. Selain akan melaporkan Kapolsek Medan Helvetia ke Propam, Hermansyah selaku Kepala Perwakilan Tabloid MITRAPOL juga mendesak Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Ibnu Triwidodo untuk mencopot Komandan Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan atas tindakannya yang tidak menghormati Jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (baca juga : Jurnalis Mulai Terkekang, Polsek Helvetia "Penjarakan" Wartawan MITRAPOL)
Alasan diperkuat Hermansyah atas sikap yang dilakukan Denintel Kodam I Bukit Barisan yang diduga telah melampaui standard operasional prosedur di institusi TNI. Sebab, pada saat Tim Khusus Denintel menggerebek lokasi judi sabung ayam yang berada di kawasan Kapten Sumarsono Medan, Minggu (15/4) siang, Tim Khusus Denintel hanya mengamankan 7 warga sipil termasuk Jurnalis bernama Nevis Jaya Daeli. Sedang, oknum TNI yang terlibat dalam judi sabung ayam di lokasi perjudian tidak diamankan.
Atas insiden penggerebekan tersebut, Jurnalis MITRAPOL, Nevis Jaya Daeli turut diamankan selama 4 jam di markas Denintel Kodam I Bukit Barisan, selanjutnya Nevis Jaya bersama 6 warga sipil langsung dilimpahkan ke Polsek Medan Helvetia.
Kepada Redaksi MITRAPOL, Hermansyah mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Denintel Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Helvetia sudah keterlaluan dan tidak menghargai MOU Dewan Pers dengan Polri. (baca juga : Aparat Diduga Ciut, Judi Garapan Marelan Ala Las Vegas Terus Beroperasi)
“Katanya kita ini “MITRA” mereka (TNI dan Polri-red), tapi kenapa kita sebagai Mitra tidak dihargai sama sekali, tanpa Publikasi Pers TNI dan Polri bukanlah apa-apa. Disini saya akan meminta keadilan agar Pers tidak diberangus,” tegas Hermansyah via sambungan telepon, Selasa (17/4/2018).
Masih katanya, kita sebagai Jurnalis punya kode etik dan punya Undang-undang pers, masa mereka tidak menghargai Undang-undang itu. ”Perlu di ketahui kita akan terus meminta keadilan agar kedepan tidak terulang kembali hal yang dialami Nevis Jaya Daeli kepada rekan Jurnalis yang lain,” tandasnya.
Diketahui meski pun dalam penggerebekan itu, Jurnalis MITRAPOL telah menyebutkan dirinya sebagai Jurnalis yang tengah melakukan liputan investigasi atas judi sabung ayam. Namun Tim Khusus Denintel Kodam I Bukit Barisan tetap mendesak Nevis Jaya untuk ikut dilakukan pemeriksaan selama 4 jam di Markas Denintel Kodam I Bukit Barisan.
Reporter : tim
Hermansyah Kepala Perwakilan MITRAPOL Sumut |
Atas insiden penggerebekan tersebut, Jurnalis MITRAPOL, Nevis Jaya Daeli turut diamankan selama 4 jam di markas Denintel Kodam I Bukit Barisan, selanjutnya Nevis Jaya bersama 6 warga sipil langsung dilimpahkan ke Polsek Medan Helvetia.
Kepada Redaksi MITRAPOL, Hermansyah mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Denintel Kodam I Bukit Barisan dan Polsek Helvetia sudah keterlaluan dan tidak menghargai MOU Dewan Pers dengan Polri. (baca juga : Aparat Diduga Ciut, Judi Garapan Marelan Ala Las Vegas Terus Beroperasi)
“Katanya kita ini “MITRA” mereka (TNI dan Polri-red), tapi kenapa kita sebagai Mitra tidak dihargai sama sekali, tanpa Publikasi Pers TNI dan Polri bukanlah apa-apa. Disini saya akan meminta keadilan agar Pers tidak diberangus,” tegas Hermansyah via sambungan telepon, Selasa (17/4/2018).
Masih katanya, kita sebagai Jurnalis punya kode etik dan punya Undang-undang pers, masa mereka tidak menghargai Undang-undang itu. ”Perlu di ketahui kita akan terus meminta keadilan agar kedepan tidak terulang kembali hal yang dialami Nevis Jaya Daeli kepada rekan Jurnalis yang lain,” tandasnya.
Diketahui meski pun dalam penggerebekan itu, Jurnalis MITRAPOL telah menyebutkan dirinya sebagai Jurnalis yang tengah melakukan liputan investigasi atas judi sabung ayam. Namun Tim Khusus Denintel Kodam I Bukit Barisan tetap mendesak Nevis Jaya untuk ikut dilakukan pemeriksaan selama 4 jam di Markas Denintel Kodam I Bukit Barisan.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert