MASIGNCLEANSIMPLE101

Kasie Pengawasan Sudin Citata Jakbar Bantah Pernyataan DPRD DKI Terkait Bangunan Melanggar

MITRAPOL.com – Terkait pernyataan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Drs.Abdul Ghoni, tentang ungkapan pemecatan terhadap pejabat Citata yang diduga bermain mata dengan sejumlah pemilik bangunan bermasalah, mulai dari yang tidak mengantongi IMB, maupun yang disegel, dan bangunan yang menyalahi izin peruntukan, sampai ketidak sesuaian aturan GSB atau GSJ bangunan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Komisi D Drs. Abdul Ghoni

Hal tersebut dibantah Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, H. Maulani Pane, saat dirinya mendapat beberapa pertanyaan dari awak media.

"Luas bang kalau bicara bangunan melanggar, yang niat membangun siapa?, peraturan Gubernur yang sekarang beda dengan jaman Gubernur Ahok, kalau yang sekarang lebih membela masyarakat, apa lagi Pak Sandi (Wagub), sama dia boleh kok rumah tinggal jadi tempat usaha, emang di PTSP juga sekarang sudah bisa kok. Rumah tinggal dibuat tempat usaha, rumah tinggal bisa dibuat kos-kosan, itu semua bisa ditata, karena kebijakan Gubernur sekarang polanya beda," ucapnya kepada mitrapol.com melalui Whatsapp pribadinya.

Alih-alih dikatakanya, tentang himbauan Gubernur kepada Satpol PP, soal pemikiran yang (Out Of The Box) artinya harus diluar kebiasaan.

"Misalnya lagi kalau ada bangunan yang izinya rumah tinggal, tapi orang itu tanahnya cuma satu satunya, dan membangunya juga boleh pinjam duit, jadi apa sih yang mesti dibongkar, kalau jaman Ahok itu pasti digusur. Iya kalau sekarang harus dipikirin, itu sekolahnya dimana, cari makannya juga dimana, jadi harus bantu tempat pindahnya dulu berikut dibuatin KTP KK sesuai tempat, jika sudah dapat tempat tinggal, baru itu bisa dibongkar, wilayah lain juga banyak kok bangunan yang melanggar, dari saya belum lahir bangunan melanggar juga sudah ada," cetusnya dengan nada sinis.

Meskipun begitu, dirinya hanya mengikuti perintah atasan (Gubernur). "Sejauh mana sih pelanggaran itu, kalau bapak Gubernur dan Wagub nya saja mau, istilahnya sudahlah engga usah ini itu, coba abang pernah liat engga mereka lari ke bangunan-bangunan melanggar, kan engga. Kalau ngomong soal bangunan liar kita harus liat dulu, misalnya nih misal yah, itu bangunan yang tanahnya engga bisa disertifikatin, sedangkan dia itu tiap tahunya bayar PBB terus, mau bagaimana kita, iya kalau bangunan liar yang kumuh, itu mah bagiannya Satpol PP. Kalau bagian saya itu bangunan bersertifikat yang didalam persil," ungkapnya.

Menurutnya, bangunan elite tidak memiliki izin itu bukan melanggar, namun karena proses dari Pemda yang lambat, terutama khususnya untuk PTSP Jakarta Barat.

"Kalau abang orang yang sebagai peminjam bank, kemudian uang itu untuk membangun, dan untuk urus IMB, sedangkan di Balai dan di Provinsi prosesnya bertahun tahun baru jadi, sementara angka bahan bangunan berubah tiap tahunya, karena ikut harga Dolar, sedangkan modal yang sudah dikeluarkan mencapai triliunan dengan bunga sampai puluhan atau ratusan juta dalam sebulan, namanya pengusaha ingin cepat buka usaha, ingin cepat balik modal dan ingin cepat dapat untung, tapi kalau proses di Pemdanya lama, bisa gulung tiker," paparnya.

Oleh karenanya, Ekonomi Indonesia menjadi mandek, jika proses perizinan tersebut dapat usai dalam kurun waktu yang lama.

"Soalnya kemarin Pak Walikota cerita, kalau seluruh pejabat se-Indonesia dipanggil Pak Jokowi, seraya dikatakanya, perizinan lama, dari tiga bulan sampai ke tiga hari, serempak tepuk tangan untuk Pak Jokowi, itu pun dia merasa engga senang, kalian boleh tepuk tangan kalau misalnya perizinan itu bisa kelar dalam waktu Jam, jadi kita harus bagaimana coba ?. Kalau ini saja perizinan untuk ruko 3 lantai kelarnya bisa setahun, jadi bagaimana ekonomi masyarakat bisa berjalan, kecuali dari perizinanya bisa dipercepat, tentunya semua bisa berjalan dengan baik," terangnya menirukan suara Walikota saat menceriterakan himbauan dari Presiden Jokowi kala itu.

Selain itu, terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, menambahkan. "Jika pernyataan DRPD DKI demikian, saya sangat mendukung dan jika dari anggota saya terbukti telah melakukan hal serupa, maka akan saya tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Bukan hanya itu, dia juga menjelaskan kendala dengan sejumlah bangunan yang melanggar maupun yang masih dalam evaluasi pembongkaran bangunan.

"Iya kalau pembongkaran bangunan memang benar bagian kami, dan sudah banyak bangunan yang kami bongkar, setelah dievaluasi dari sejumlah bangunan melanggar, namun anggaran bongkarnya terbatas, jadi kami masih buat kriteria bangunan yang akan dibongkar, salah satunya dilihat dari luasan yang mau dibongkar," tambahnya.

Disisi lain, Camat Kalideres Jakarta Barat Supriadi, HM, juga menanggapi sekaligus mendukung pernyataan yang dilontarkan DPRD DKI, pekan lalu.



"Jika memang sangsi itu harus demikian, saya mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jika hal itu terjadi disektor Camat Kalideres, maka saya akan serahkan yang bersangkutan kepada pimpinan untuk penangananya," tutupnya.

Reporter : herpaliano
:
Unknown