MASIGNCLEANSIMPLE101

KPU Malra Gelar Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada 2018

MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 27 Juni 2018 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2018-2023 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malra Periode 2018-2023 bertempat di Aula KPU Maluku Tenggara Sabtu 21 April 2018.



“Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri Komisioner KPU Malra, Komisioner Panwaslu Malra, Disdukcapil Malra, Tim Penghubung Pasangan Calon serta Tim Pemenangan dari ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra serta pula Partai Politik Pengusung dan Pendukung Paslon,” kata Dumatubun.

Dumatubun lebih lanjut menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) setiap Kecamatan se-Maluku Tenggara.

Menurut Engelbertus Dumatubun bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari 11 Kecamatan dan terbentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta 240 Tempat Pemungutatan Suara (TPS) yang tersebar di 192 Ohoi. “Maka KPU Malra berdasarkan Hasil Rekapitulasi PPK Tingkat Kecamatan dapat ditetapkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2018 nanti,” kata Dumatubun.

Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih katanya, Hasil Pleno Terbuka KPU Malra sebanyak 73.017 pemilih yang tersebar di 240 TPS yang terdiri dari Pemilih Laki-laki sebanyak 34.919 pemilih, dan Perempuan sebanyak 38.098.

“Pemilih sementara rincian menurut Kecamatan yakni Kecamatan Kei Besar 11.295 pemilih, Kei Besar Selatan 4.081 pemilih, Kec. Kei Besar Selatan Barat 1.988 pemilih, Kec Hoat Sorbay 6.256 pemilih, Kec Kei Besar Utara Barat 5.289 pemilih, Kei Besar Utara Timur 7.686 pemilih, dan Kecamatan Kei Kecil Barat 4.485 pemilih, Kec. Kei Kecil 19.618 pemilih, Kec. Kei Kecil Timur 5.216 pemilih, Kecamatan Manyeuw 3.572 pemilih serta Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan 3.531 Pemeilih,” jelasnya.

Hasil Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini akan dibawa Komisioner KPU Maluku Tenggara ke KPU Provinsi Maluku di Ambon tanggal 22 April 2018 untuk dilaksanakan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Maluku dan selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI di Jakarta, tegasnya.
Lebih lanjut Dumatubun mengatakan bahwa apabila setelah penetapan DPT ini dan masih ada warga yang belum terakomodir maka KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Malra untuk mengeluarkan surat Keterangan Domisili dengan tanda khusus untuk melakukan pencoblosan.

Dirinya juga lebih mempertegas agar Pemilih yang akan mencoblos menggunakan surat keterangan domisili harus diketahui jumlahnya dan akan dicek oleh KPPS.


“Dan Pemilih yang namanya tidak tercantum di TPS maka KPPS dapat menolak warga tersebut jika hendak menggunakan hak pilihnya,” tegas Dumatubun.

Reporter : nor safsafubun
:
Unknown