MITRAPOL.com - Peredaran Narkoba di wilayah Bangkalan masih saja marak, seperti apa yang dilakukan lelaki separuh baya bernama Saman usia 53 tahun warga Dusun Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan sebagai bandar narkoba ini akhirnya berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Bangkalan, Sabtu (14/04/2018).
Barang bukti dan Tersangka |
Selain tersangka sebagai bandar. Ia juga menyediakan tempat Bilik untuk menggunakan barang haram tersebut kepada pelanggannya, setelah dari salah satu pemakai berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan oleh anggota Resnarkoba, akhirnya bandar tersebut berhasil ditangkapnya.
Kasubbag Humas AKP Bidarudin SH menjelaskan, pengakuan dari tersangka itu saat ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Bangkalan, ia mengambil barang serbuk kristal putih ini dari seorang yang bernama LH, (DPO) seharga Rp 1.100.000,- barang tersebut selain dipakai sendiri juga dijual diecer perbungkus atau perpaket seharga Rp 150.000 kepada pelanggannya Rudy yang terlebih dahulu ditangkap.
“Penangkapan dari bandar tersebut polisi menemukan barang bukti 1 buah dompet kecil warna merah motif micky mouse yang berisi 1 kantong plastik bertuliskan angka 150 yang didalamnya terdapat 2 kantong plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,43 gram dan 0,41 gram, 1 kantong plastik bertuliskan angka 250,1 kantong plastik bertuliskan angka 200,1 kantong plastik bertuliskan angka 100,1 buah timbangan digital warna silver, 4 pak plastik kosong, 2 buah botol alkohol, 8 pak sedotan plastik, Uang Rp. 150.000,- dan 1 buah sendok sabu," ujar AKP Puguh Suatmojo SH, Kasat Narkoba Polres Bangkalan.
Dari perbuatan tersangka sebagai pengedar dan menyediakan tempat untuk memakai Narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert