MITRAPOL.com - Seorang pria berinisial HJH (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga dengan menyamar sebagai "Polisi Gadungan" di Jalan Ori Raya, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, pekan lalu.
Selain mengenakan seragam lengkap Polisi, pelaku HJH juga menguras seisi harta benda korban menggunakan senjata api jenis Air Softgun.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono menjelaskan penangkapan pelaku berawal laporan warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Jadi pelaku awalnya menegur korban jika membawa narkoba akan di bawa ke Polsek setempat sambil korbanya di takut-takuti dengan senjata Air Softgun, namun beruntung aksi pelaku dapat di gagalkan anggota kami usai di hubungi seorang saksi Rico Caisar yang sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku," kata Kompol Aryono kepada mitrapol.com, Kamis (26/4).
Meski demikian, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat bersama barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Air Softgun serta seragam Poisi, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, pelaku kami jerat dengan Pasal Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan Senjata Api ilegal dengan acaman hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun," tutupnya.
Reporter : herpaliano
![]() |
| Barang bukti dan Pelaku |
Selain mengenakan seragam lengkap Polisi, pelaku HJH juga menguras seisi harta benda korban menggunakan senjata api jenis Air Softgun.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono menjelaskan penangkapan pelaku berawal laporan warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Jadi pelaku awalnya menegur korban jika membawa narkoba akan di bawa ke Polsek setempat sambil korbanya di takut-takuti dengan senjata Air Softgun, namun beruntung aksi pelaku dapat di gagalkan anggota kami usai di hubungi seorang saksi Rico Caisar yang sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku," kata Kompol Aryono kepada mitrapol.com, Kamis (26/4).
Meski demikian, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat bersama barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Air Softgun serta seragam Poisi, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, pelaku kami jerat dengan Pasal Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan Senjata Api ilegal dengan acaman hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun," tutupnya.
Reporter : herpaliano
:

comment 0 komentar
more_vert