MITRAPOL.com - Kapolsek Panggarangan AKP Tatang Warsita memimpin jalannya Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam (28/4/2018) belum lama ini.
“Giat 21 Operasi Cipkon Miras di wilayah hukum Polsek Panggarangan dengan patroli Dialogis, Patroli Jalur, guna mengantisipasi balap liar sekaligus penyisiran pedagang miras,” kata AKP Tatang Warsita.
Pedagang Miras yang kena Operasi 21 diantaranya ; Sukandi (50) Alamat Kampung Cimangpang RT 03/03 Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan, sedangkan miras yang di sita adalah berupa Bir hitam kecil merk Guinness 12 botol, Bir besar merk angker 5 botol, Anggur Merah besar 9 botol semuanya ada 26 botol. “Kedua Johani (50) Alamat Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen Kec. Panggarangan jumlah yang di sita 13 Botol Anggur Kolesom Cap Orangtua botol kecil, 2 botol Bir besar dan 15 botol kecil dan Ketiga Masani (50) Pedangang Kacang Lesehan alamat Kampung Simpang Desa Sukamanah Kec. Malingping dengan jumlah yang di sita Anggur Kolesom botol kecil, 3 botol anggur Kolesom besar, 17 botol Bir Anker, 4 botol botol besar semuanya 24 botol dengan jumlah keseluruhan yang kami sita sebanyak 65 botol miras,” tandasnya.
Dikatakan lebih lanjut, Petugas yang ikut operasi diantaranya saya sendiri sebagai Kapolsek Panggarangan, Bripka Lubis Hidayat, Bripka Usin S, dan Bripda A Zeboa.
“Selama kegiatan tidak ada kendala berjalan lancar tanpa perlawanan dari penjual, begitupun di tempat keramaian hiburan Organ Tunggal para Pedagang lesehan kocar kacir ketakutan dengan adanya Tim Patroli kami,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sukandi warga Kampung Cimangpang Desa Panggarangan menjelaskan, dirinya merasa sedikit kecewa dengan adanya pihak Polsek Panggarangan yang merazia miras.
“Karena kami ini usaha hanya menjual sebotol dua botol saja. Tapi kenapa suplayernya tidak di tangkapin bahkan pabriknya bila perlu jangan di kasih ijin sama negara kalau itu perintah negara,” jelas Sukandi penjual miras dengan nada kecewa karena beberapa botol mirasnya disita oleh petugas.
Reporter : anton hermawan
![]() |
| Kapolsek Panggarangan AKP Tatang Warsita saat memimpin operasi miras. |
“Giat 21 Operasi Cipkon Miras di wilayah hukum Polsek Panggarangan dengan patroli Dialogis, Patroli Jalur, guna mengantisipasi balap liar sekaligus penyisiran pedagang miras,” kata AKP Tatang Warsita.
Pedagang Miras yang kena Operasi 21 diantaranya ; Sukandi (50) Alamat Kampung Cimangpang RT 03/03 Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan, sedangkan miras yang di sita adalah berupa Bir hitam kecil merk Guinness 12 botol, Bir besar merk angker 5 botol, Anggur Merah besar 9 botol semuanya ada 26 botol. “Kedua Johani (50) Alamat Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen Kec. Panggarangan jumlah yang di sita 13 Botol Anggur Kolesom Cap Orangtua botol kecil, 2 botol Bir besar dan 15 botol kecil dan Ketiga Masani (50) Pedangang Kacang Lesehan alamat Kampung Simpang Desa Sukamanah Kec. Malingping dengan jumlah yang di sita Anggur Kolesom botol kecil, 3 botol anggur Kolesom besar, 17 botol Bir Anker, 4 botol botol besar semuanya 24 botol dengan jumlah keseluruhan yang kami sita sebanyak 65 botol miras,” tandasnya.
Dikatakan lebih lanjut, Petugas yang ikut operasi diantaranya saya sendiri sebagai Kapolsek Panggarangan, Bripka Lubis Hidayat, Bripka Usin S, dan Bripda A Zeboa.
Saksikan Videonya Disini
Di tempat terpisah, Sukandi warga Kampung Cimangpang Desa Panggarangan menjelaskan, dirinya merasa sedikit kecewa dengan adanya pihak Polsek Panggarangan yang merazia miras.
“Karena kami ini usaha hanya menjual sebotol dua botol saja. Tapi kenapa suplayernya tidak di tangkapin bahkan pabriknya bila perlu jangan di kasih ijin sama negara kalau itu perintah negara,” jelas Sukandi penjual miras dengan nada kecewa karena beberapa botol mirasnya disita oleh petugas.
Reporter : anton hermawan
:

comment 0 komentar
more_vert