MASIGNCLEANSIMPLE101

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Menyimpan Senjata Api

MITRAPOL.com - Polda Metro Jaya mengungkap pelaku kasus tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyimpan, kalau menyembunyikan suatu senjata Api dan amunisi, Jalan Jendral Sudirman No. Kav. 55, RT. 0.5, RW. 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).



Subdit III Dit Reskrimun Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api beserta amunisinya, dengan inisial TI alias Eza (24 tahun). Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya satu senjata api beserta dua butir amunisi aktif kaliber 3.8 mm dan 6 butir amunisi air gun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, kejadian di Jalan Tol dalam Kota arah Cawang, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais. Tersangka diketahui berkendara dengan ugal-ugalan dan mengeluarkan senjata api saat melintas di kawasan tersebut.

Kejadian, Kamis (29/3/2018) pukul. 15 : 00 Wib, Bripka Jumanto anggota PJR Ditlantas PMJ sedang, melintas di Tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang, melihat satu unit mobil merk toyota fortuner nopol B 1090 FCY warna Hitam dengan ugal-ugalan dan menyalakan lampu.

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan melintas di depan Rumah sakit Darmais Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan Bripka Jumuanto melihat pengemudi mengeluarkan senjata jenis pistol keluar jendela.

Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, Bripka Jumuanto hanya mengikuti kendaraan tersangka dari belakang dan ketika melintas di gerbang tol Kuningan 2, Bripka Jumuanto meminta bantuan anggota Sat PJR Ditlantas PMJ yang sedang bertugas untuk memberhentikan mobil tersebut, selanjutnya mobil tersangka di gerbang Tol Kuningan arah Cawang,"ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subdit III Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya yang di pimpin Kompol Malvino Edward Yisticia. SH, SIK, MH, Mendatangi TKP dan bersama-sama dengan anggota Sat PJR Ditlantas PMJ melakukan penggeladahan terhadap mobil pelaku, dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan :

1. 1(satu) pucuk senjata air gun jenis revolver merk S dan W 14 K15674.
2. 2(Dua) buah amunisi aktif kaliber 38mm.
3. 6(enam) butir peluru air gun.
4. 1(satu) kartu basic Shoting club nomor 01309776959.
5. 1(satu) lembar surat keterangan kegunaan Basic shooting club nomor 17/SKEP/KU/PJ/VII/2014 atas nama ED.
6. 1(satu) sarung senjata.
7. 1(satu) KTP a/n TI.
8. 1(satu) SIM C a/n TI.
9. 1(satu) Unit mobil Fortuner B 1090 FCY berikut kunci kontak.
10. 1(satu) Tanda bukti penyitaan Laka Lantas.
11. 1(satu) Unit HP merk Samsun S7 warna putih.



"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor unit 1 subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasal yang dapat di kenakan tersangka Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun. Tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya dan pihak Polda Metro Jaya masih akan dalami senjata didapat dari mana," tambahnya.

Reporter : sugeng
Editor : grey andresta
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)