MASIGNCLEANSIMPLE101

Pungli di Samsat Medan, Kapolda : Akan Saya Turunkan Tim untuk Mengeceknya dan Klarifikasi

MITRAPOL.com - Terkait adanya praktek pungli di Kantor Samsat Medan, Kapoldasu Sumatera Utara, Irjen Polisi Paulus Wapterpauw akan menurunkan tim untuk mengeceknya dan mengkalrifikasinya. Selasa, (3/4).



Hal ini di katakan Kapolda Sumatera Utara, melalui pesan singkat melalui WhatsAppnya, yang mengatakan akan menurunkan timnya untuk mengecek dan mengklarifikasinya.

"Terima kasih infonya. Kita akan turunkan tim untuk mengeceknya dan mengklarifikasinya" kata Kapolda kepada mitrapol.com.

Sementara, Informasi yang di himpun mitrapol.com, praktek pungli di Samsat Medan Utara, yang beralamat di jalan Putri Hijau Kota Medan, saat ini di anggap hal yang wajar oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Tak tanggung - tanggung; praktek Pungli (Pungutan Liar) ini terjadi di setiap loket seperti Surat Keterangan Tanda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Leges Pemda) di kenai biaya Rp 20.000, Penetapan Lapor Tiba Rp 50.000, Surat Keterangan Fiskal Daerah (Fiskal Mutasi) Rp 100.000 dan Pendaftaran Kendaran Baru Rp 50.000. Padahal, di ketahui sebelumnya ini adalah gratis.

"Dulu leges stnk hilang gratis bang, semenjak diunjuk rasa sama mahasiswa kemarin, malah Legesnya bayar 25rb perberkas. Lalu untuk fiskal itu juga gratis namun sekarang di kutip mereka perberkas100rb bangm," ujar Al kepada mitrapol.com.

Disamping itu, aksi pungli yang di lakukan oknum - oknum pegawai samsat Medan di bawah kepemimpinan Kepala KUPT, Suib  Ritonga, terkesan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dan biro jasa yang mengurus administrasi dokumen kepemilikan. Dan ini menjadi kewajiban bagi para pemohon untuk pengurusan berkas.

"Sekarang kutipan uang ini di samsat menjadi kewajiban pemohon bang. Kalau dulunya gratis" tambah Al.

Reporter : hermansyah
:
Unknown