MITRAPOL.com - Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro Rakyat dan mempunyai badan hukum Indonesia adalah koperasi.” Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibandingkan badan usaha lain seperti PT, CV, Firma, dan yayasan, dimana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejateraan bersama sesuai perinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No. 17/2012 tentang koperasi. Kenyataannya, Dalam prakteknya dilapangan bisa berbeda.
Seperti yang di alami Sri Hartati warga Sukamandi Subang yang dulunya bekerja di salah satu pabrik yang ada di sekitar Cikampek, selama dia bekerja hampir 8 tahun ternyata terbelit pinjaman terhadap Koperasi KSU Surya Jaya. yang beralamatkan di Karanganyar Cikampek Selatan, “ Sedangkan yang Sri andalkan untuk membayar hutang ke Koperasi tersebut adalah pencairan dari Asuransi Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, pencairan tersebut mendapatkan beberapa kendala sehingga sampai detik ini belum bisa cair.
Yang menjadi Anehnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Sri malah di tahanoleh pihak koperasi dengan dalih jaminan, Sri meminta bantuan kepada salah satu dari Wartawan MitraPol Biro Subang untuk membantu permasalahan tersebut, karena KTP dan KK memang sangat dibutuhkan untuk keperluan Urgen.
Sebab, tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal 63 ayat 5, kata dia, penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa identitas saat bepergian.
Setelah kami konfirmasi kepada pihak koperasi masalah tersebut malah disambut dengan sikap yang Arogan dan tidak mencerminkan pelayanan yang baik, dimulai dari kami pertanyakan permasalahan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan masalah kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan , KTP dan KK yang ditahan. Padahal pencairan asuransi itu tidak harus melalui koperasi, yang bisa mencairkan adalah orang yang bersangkutan, tapi seolah-olah koperasi tersebut mengendalikannya, dengan alasan KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Subang itu BODONG, “ ngapain diambil KTP dan KK tersebut toh itu Bodong “ sambut Joni salah satu staff Koperasi tersebut dengan nada Kasar. Kami pertanyakan dasar Koperasi bilang KTP dan KK itu bodong dari mana dasarnya.” dia (red) tidak bisa memberikan jawaban. Dan ditanya perihal penahanan KTP dan KK alasannya apa, jawaban pihak Koperasi melalui Staff yang lain bernama Wandi karena Biaya bikin KTP dan KK dari Koperasi, padahal bikin KTP dan KK itu gratis.”dengan nada Keras
Pihak anggota koperasi yang arogan ini benar benar telah menyalahi prosedur yang ada. Kami pun akan membawa Kasus ini keranah Hukum yang di tetentukan oleh Pemerintah perinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17/2012 tentang Koperasi.
Sri ini berniat baik untuk menyelesaikan semua persangkutan dengan Koperasi KSU Surya Jaya setelah pencairan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan adan kepentingan yang sangat mendesak untuk mendapatkan KTP dan KK , Sri rela memberikan surat (jaminan) pengganti berupa Ijazah SMA atas nama Sri Hartati sendiri. Tetapi tetap tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas.
Setelah kami datangi dengan baik baik dan ingin mengkonfirmasi dan meminta Rincian Utang Piutang Sri terhadap Koperasi KSU Surya Jaya,” Namun pihak Koperasi tidak memberikan dan hanya mengungkapkan sekitar 4o juta lebih itu pokok hutangnya, ujarade
Sedangkan yang Sri pinjam ke koperasi sekitar 20 juta. Tapi kenapa bunga nya sangat begitu besar menjaadi dua kali lipat,”Sungguh pantastis memberikan pinjaman kepada seorang buruh pabrik biasa KUR aja tidak sampai angka segitu mengeluarkan pinjaman kredit, kami pun bertanya system dan suku bunga yang dipakai bagaimana, mereka pun tidak memberikan keterangan, malah kami dikira mau mencari-cari masalah, “ Bahkan salah satu anggota staf koperasi malah menantang dengan nada kami tidak takut LSM dan WARTAWAN, silahkan kita ketemu di Pengadilan” ujar Joni dengan Nada yang ketus.
Kami pun meminta ketemu dengan pimpinan koperasi tersebut untuk konfirmasi selanjutnya agar lebih jelas pertanggungjawabnya perkara ini, mereka tidak memberikan Jawaban Apa-apa melinkan malah Acuh.
Setelah kami telusuri di Website Kemetrian Koperasi dan UKM ternyata Koperasi KSU Surya Jaya Tidak Terdaftar dan Tidak BERSERTIFIKAT.
Dengan kejadian tersebut diduga Koperasi KSU Surya Jaya di duga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,. Dan untuk kepentingan masyarakat maka dianggap perlu yang berwenang, terutama pihak Kementrian Koperasi dan UKM mengecek legalitas dan kelayakan koperasi tersebut beroperasi, Karena dikhawatirkan banyak korban yang lainnya.
Laporan :(ade/nana)
:
comment 0 komentar
more_vert