MASIGNCLEANSIMPLE101

Tahapan Terkendala Anggaran Sidang Pleno Penetapan DPT Pilkada Mimika Diskors 14 Hari

MITRAPOL.com - Didampingi tiga komisionernya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoi,SE yang juga selaku Ketua KPUD Kabupaten Mimika Membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 bertempat di Hotel Cendrawasih 66 Timika, Papua pada Jumat (27/04/), pukul: 16:00 WIT.



Adam Arisoi, SE, dalam membuka pleno mengatakan, "Kami mengambil alih (kinerja KPU Mimika) karena ada putusan DKPP, kami dalam dua hari sudah lakukan Penetapan Paslon OMTOB dan Paslon MariYus dengan nomor urutnya dan kami sudah menyusun Jadwal kampanye, ini artinya tidak ada kepentingan dari kami, KPU Provinsi sangat paham kondisi kamtibmas mimika, kami hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat mimika," terangnya.

Ditempat yang sama Komisioner KPU Izak Hikoyabi mengatakan, "saat ini kami masih skors pleno penetapan DPT di tingkat propinsi karena masih menunggu hasil Pleno DPT Kabupaten Mimika, besok kita akan pleno untuk seluruh papua," ucapnya.

"DPT ini lanjutnya untuk dua kepentingan yakni untuk Pilgub dan Pilbup, dirinya mengatakan Secara Nasional tanggal 22 besok sudah harus selesai, tanpa DPT tidak ada pemilu," tambahnya.

Sidang pleno yang memakan waktu hingga malam hari tersebut berakhir skors selama empat belas hari terhitung mulai dari skorsnya sidang pleno terbuka tersebut.

Sidang sempat memanas lantaran dari anggota PPD dan Panwaslu mimika tak terima bila agenda KPU langsung menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) lantaran belum adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tingkat Distrik.

"Kami sampai saat ini baru sampai tahap Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Distrik dan Kampung belum sampai pada tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Ketua PPD Distrik Agemoga, Yeremias Waine, pernyataan tersebut diamini oleh seluruh anggota PPD Perwakilan 18 Distrik di kabupaten Mimika yang hadir.

Disamping itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Mimika, Kapolres Mimika, Ketua dan Komisioner Panwaslu Mimika serta Perwakilan TIM Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Enam Tim Pemenangan Paslon Bupati dan wakil Bupati Mimika memberikan tanggapan terkait kinerja PPD dan KPU hingga saat ini.

Dari berbagai tanggapan yang diterima, Ketua dan Komisioner KPU Mimika Kemudian Meminta waktu skors selama 20Menit dan melakukan pertemuan bersama Kadispencapil dan Panwaslu Mimika, usai Pertemuan kemudian sidang dibuka kembali oleh Komisioner KPU dan menjelaskan hasil pertemuan.

Dari hasil pertemuan, ternyata ada beberapa hal teknis yang sebenarnya belum selesai dilaksanakan oleh KPU Mimika, yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan.

Menurutnya DPS HP hingga saat ini belum dilaksanakan dan menjadi kendala dan polemik saat ini.
disamping itu anggaran untuk menyokong kinerja KPU, Panwaslu dan Pihak Keamanan belum dicairkan, sehingga Pleno tersebut akan Diskors selama 14 Hari untuk menunggu pengajuan dan pencairan anggaran Pilkada mimika dari Pemerintah Daerah nantinya.

Sebelum sidang Diskors Komisioner KPU juga mwngatakan, walaupun Pleno Penetapan Diskors selama 14 Hari namun Kampanye dari keenam Paslon tetap digelar dan meminta agar Paslon berkampanye dengan aturan yang ada dan tidak mengganggu kamtibmas nantinya.


Sidang dihadiri Ketua dan Tiga Komisioner KPU Provinsi Papua selaku KPU Mimika, Kapolres Mimika, Kepala Dispencapil Mimika, Ketua dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Mimika, Kepala Kesbangpol Mimika, TIM Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Tim Pemenangan dari keenam Paslon Bupati yakni, Paslon Petraled, Paslon RnB, Paslon MUSA, Paslon HAM, Paslon MariYus, dan Paslon OMTOB.

Reporter : qodri

:
Unknown