MASIGNCLEANSIMPLE101

Ada Keanehan Dalam Alat Bukti

MITRAPOL.com - Gelar sidang kasus pembakaran Sekolah dasar Palangkaraya dengan terdakwa Yansen binti kembali digelar, Selasa (8/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl S. Parman. Dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Tujuh Belas Agustus Kalimantan Timur ,Dr Syamsudin S .H.,MH.


Dalam sidang kali ini lagi-lagi Yansen binti tidak merasa bersalah dan menyangkal semua tuduhan saat diperiksa apa, lagi dituduh sebagai otak pembakaran. Didalam pemeriksaan terdakwa usai keterangan saksi ahli, hakim mengejar keterangan yang terkait dengan pengakuan Suriansyah dan Nora serta lainnya mengenai pertemuan dikantor KONI kalteng 30 juni 2017 serta pertemuan Betang (2/3/2017).

Beberapa protes penasehat hukum Yansen kepada hakim yang terus menggunakan BAP untuk menanyakan terdakwa padahal BAP menyediakan rekontruksi sudah dicabut.

Penuntut umum memperlihatkan bermacam barang bukti yang disita penyidik salah satunya selang sepanjang lebih dari 18 meter yang diambil dari rumah Yansen, sempat terjadi debat mengenai bukti itu karena saat dibuka selang berbau bensin. Padahal menurut Yansen dari keterangan istri dan keluarga saat diambil selang itu tidak berbau apa- apa.

Ahli hukum juga menjelaskan bahwa dalam satu proses persidangan ada tata cara aturan yang sudah ditentukan biasanya minimal lima tahun keatas atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh instansi.

Kembali ahli hukum menjelaskan bahwa sahnya barang bergerak wajib untuk dihadirkan dipersidangan.

Rekaman ketika polisi menyita (yang menurut polisi) barang bukti dari rumah Yansen Binti : SELANG yg panjangnya lebih dr 15 meter, yang menurut penyidik adalah selang yang dipakai memindahkan minyak tanah dari jerigen ke botol2 aqua ukuran 1,5 L dan tidak ada bau yang berbahan minyak sedikitpun, karena selang tersebut sehari-harinya digunakan untuk menyiram halaman/tanaman dan mencuci mobil.


Ini juga barang-barang yang disita polisi dari rumah Yansen Binti, termasuk kaleng Khong Guan (berisi abu gosok untuk mencuci panci dan wajan) dan jerigen tua yang warnanya sudah kuning.



Reporter : Desi

:
Unknown