MITRAPOL.com - Dalam upaya pemanfaatan lahan potensial untuk mendukung produksi garam nasional dan berbagai fakta permasalahan pemanfaatan lahan yang ada di Teluk Kupang, khususnya di Kabupaten Kupang.
![]() |
Bupati Kupang Drs Ayub Titu Ekin |
Bupati Kupang Drs Ayub Titu Eki menjelaskan soal izin HGU PT Panggung Guna Ganda Semesta tidak legal, dan menjadi polemik Hak Guna Bangun bagi masyarakat Teluk Kupang yang tidak benar, bersama Sekretaris Jenderal Lembaga Pemangku Adat Yorhan Nome, turut hadir Kepala Dinas Perijinan Yohanis Muna, kepala Dinas Kementerian Perikanan Foenay dan Asisten pemerintahan Rima Salean di Penang Bistro Central Park Mal,(22/5/2018).
Dukungan dan komitmen Pemkab Kupang untuk bergerak cepat dan tepat dalam mendukung mimpi besar Pemerintahan RI untuk mencapai Swasembada garam Nasional sangat dibutuhkan guna kepentingan memenuhi kebutuhan garam nasional menjadi prioritas dari pemerintah Kupang mengingat potensi lahan yang sangat besar dengan kondisi cuaca yang sangat mendukung untuk produksi garam.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkapkan saat ini pihaknya belum menyetujui Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 3.720 hektare lahan garam di Kupang. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta. Ayub menjelaskan untuk mengelola lahan tersebut saat ini hanya ada klaim HGU saja dari PT Panggung Guna Ganda Semesta yang dibuat tahun 1992 dan permasalahannya yang ada di HGU itu kan diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Tapi menurut masyarakat tidak prosedural uangkap Ayub usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
Menurut Ayub di dalam luas 3.720 hektare lahan tersebut terdapat pemukiman, gereja, dan sekolah sehingga dia mempertanyakan batasan lahan tersebut ada di mana. “Saya tidak tahu itu batasnya di mana sedangkan masyarakat sendiri tidak tahu. Luasannya jelas tapi batasannya tidak jelas,”.Jika keadannya seperti itu, Ayub menilai hal tersebut bukan seperti lahan yang memiliki izin Hak Guna Usaha. Dia menegaskan jika memang ada HGU maka tidak hanya luasannya saja yang jelas namun juga soal batasannya. Bahkan, masyarakat mengelola lahan tersebut secara fisik sehingga bisa dikatakan juga masih menguasai lahan tersebut. Ujar Ayub memaparkan permasalahan yang ada saat ini kepada media.
"Ayub berharap nantinya lahan yang ada dapat di fungsikan dan di optimalkan guna kemajuan masyarakat dan nantinya dapat menciptakan lapangan usaha bagi kesejahteraan masyaraka khususnya di Kabupaten Kupang,dan saya berharap semoga polemik HGU bisa berakhir dan Pemkab dapat di andalkan dalam upaya memenuhi kebutuhan Garam Nasional dan Mengurangi ketergantungan Garam Impor, serta tanah yang menurutnya bermasalah dapat digunakan untuk mencapai kemakmuran masyarakat kami guna mewujudkan swasembada Garam yang kami impikan". Tegas Ayub.
Penulis : ayu
:
comment 0 komentar
more_vert