MITRAPOL.com - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H . Soekirman menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Sergai TA 2017 dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/05).
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M. Ak, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Partai politik dari APBD TAHUN 2017 pemantauan penyelesaian kerugian kerugian daerah semester I tahun 2018 dan pemantauan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per-19 Maret 2018.
Turut menghadiri Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman, Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim, Tim Pemeriksa BPK RI, Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, 18 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) se-Sumut , Ketua DPRD, dan OPD terkait.
Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim, dalam kata sambutannya mengatakan, Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni : (1) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (2) Kecukupan pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, ujarnya.
Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman usai menerima LHP juga memberikan kata sambutan, dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya. "Selain itu juga dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya," pungkas Bupati.
19 Kabupaten/Kota yang menerima LHP BPK dengan opini WTP antara lain : Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai.
Sementara Serdang bedagai, Deli Serdang, Medan, Langkat, dan Batubara masih mendapatkan opini WDP.
Reporter : hermansyah
![]() |
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M. Ak, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Partai politik dari APBD TAHUN 2017 pemantauan penyelesaian kerugian kerugian daerah semester I tahun 2018 dan pemantauan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per-19 Maret 2018.
Turut menghadiri Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman, Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim, Tim Pemeriksa BPK RI, Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, 18 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) se-Sumut , Ketua DPRD, dan OPD terkait.
Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim, dalam kata sambutannya mengatakan, Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni : (1) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (2) Kecukupan pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, ujarnya.
Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman usai menerima LHP juga memberikan kata sambutan, dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya. "Selain itu juga dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya," pungkas Bupati.
19 Kabupaten/Kota yang menerima LHP BPK dengan opini WTP antara lain : Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai.
Sementara Serdang bedagai, Deli Serdang, Medan, Langkat, dan Batubara masih mendapatkan opini WDP.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert