MITRAPOL.com – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Kajian Undang - Undang Buton Utara (FKUU) melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Buton Utara, Senin (7/5/2018).
Mawan selaku Sekretaris FKUU dalam orasinya di kantor DPRD Butur, menuding Bupati Buton Utara dinilai melakukan pembohongan publik terkait jawaban atas tuntutan masyarakat.
"Apa yang dikatakannya Mawan Sekretaris FKUU Bupati itu melakukan pembohongan publik,” tegas Mawan, saat di hubungi mitrapol .com, melalui WhatsApp, Selasa (8/5/2018).
Pasalnya, Balai Latihan Kerja yang katanya rencana akan dibangun tahun depan itu tidak benar, karena sampai sekarang juga belum terlaksana. “Maka perlu diketahui Musrenbang tahun 2019 itu sudah selesai, dan didalam dokumen Musrenbang tidak ada satupun yang menyebutkan tentang pembangunan BLK di Kabupaten Buton Utara,” bebernya.
Masih katanya, kami juga mempertanyakan tentang pemfungsian Buranga sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton Utara yang sampai sekarang masih terombang ambing. Sebagaimana pemerintah harus mengerti aturan dalam UU Nomor 14 tahun 2007, katanya, sudah difungsikan dan akan memanggil pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ternyata itu nihil.
Faktanya adalah pemfungsian Buranga sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton Utara, saat ini adalah hanya formalitas. Karena sampai hari ini mereka masih melakukan aktifitas di Kulisusu apakah ini tidak melanggar aturan.
Semua rakyat tahu gimana kondisi pemerintahan di Buranga saat ini sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton Utara, tidak 100% mereka berkantor di Buranga.
“Dan mengenai Bupati Butur Abu Hasan, seharusnya mengundang pihak Depdagri yang sebenarnya untuk duduk bersama tentang masalah Ibu Kota Burangga,” ungkap Mawan.
Pihaknya juga mendesak Depdagri untuk memanggil Bupati Buton Utara Abu Hasan. “Kami juga menghimbau kepada Bupati Buton Utara, Abu Hasan, untuk berhenti melakukan pembohongan publik,” tutup Mawan.
Reporter : usman
![]() |
Mawan selaku Sekretaris FKUU dalam orasinya di kantor DPRD Butur, menuding Bupati Buton Utara dinilai melakukan pembohongan publik terkait jawaban atas tuntutan masyarakat.
"Apa yang dikatakannya Mawan Sekretaris FKUU Bupati itu melakukan pembohongan publik,” tegas Mawan, saat di hubungi mitrapol .com, melalui WhatsApp, Selasa (8/5/2018).
Pasalnya, Balai Latihan Kerja yang katanya rencana akan dibangun tahun depan itu tidak benar, karena sampai sekarang juga belum terlaksana. “Maka perlu diketahui Musrenbang tahun 2019 itu sudah selesai, dan didalam dokumen Musrenbang tidak ada satupun yang menyebutkan tentang pembangunan BLK di Kabupaten Buton Utara,” bebernya.
Masih katanya, kami juga mempertanyakan tentang pemfungsian Buranga sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton Utara yang sampai sekarang masih terombang ambing. Sebagaimana pemerintah harus mengerti aturan dalam UU Nomor 14 tahun 2007, katanya, sudah difungsikan dan akan memanggil pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ternyata itu nihil.
Faktanya adalah pemfungsian Buranga sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton Utara, saat ini adalah hanya formalitas. Karena sampai hari ini mereka masih melakukan aktifitas di Kulisusu apakah ini tidak melanggar aturan.
Semua rakyat tahu gimana kondisi pemerintahan di Buranga saat ini sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton Utara, tidak 100% mereka berkantor di Buranga.
“Dan mengenai Bupati Butur Abu Hasan, seharusnya mengundang pihak Depdagri yang sebenarnya untuk duduk bersama tentang masalah Ibu Kota Burangga,” ungkap Mawan.
Pihaknya juga mendesak Depdagri untuk memanggil Bupati Buton Utara Abu Hasan. “Kami juga menghimbau kepada Bupati Buton Utara, Abu Hasan, untuk berhenti melakukan pembohongan publik,” tutup Mawan.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert