MITRAPOL.com - Kepala Desa Pasirkacapi yang ramai diberitakan dibeberapa media atas tudingan dirinya telah melakukan pungli pada program Penataan Sistematika Lengkap (PTSL) dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik.
Jamhadi Kades Pasirkacapi mengungkapkan bahwa dirinya merasa telah disudutkan oleh berita-berita tudingan miring, terlebih dirinya merasa tidak pernah diberi Hak Jawab (konfirmasi) sebelum berita itu diterbitkan?.
Saat mitrapol.com mencoba memberikan ruang klarifikasi untuk memberikan Hak Jawab kepada Jamhadi, yang selama ini merasa dirugikan oleh berita yang dianggapnya berisi tudingan miring terhadap dirinya. Jamhadi juga membantah keras jika dirinya dituding melakukan pungli PTSL dan itu dianggap berita tidak benar.
Setelah berita ramai dibeberapa media Jamdhadi justru merasa bingung kepada pihak media (wartawan). Karena mengangkat berita seperti temuan dugaan pungli yang sudah akurat dan layaknya sebuah berita kasus pungli.
"Beberapa media membuat saya bingung, ramai memberitakan perihal PTSL di Desa Pasirkacapi tapi belum pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, terutama saya selaku orang yang mereka tuding di dalam pemberitaan yang mereka tulis. Itu sunguh berita yang tidak proporsional dan berimbang," ujarnya.
Jamhadi menyampaikan apresiasinya kepada mitrapol.com saat ditemui di kediamannya yang beralamat di Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada, Senin (27/05/2018).
"Padahal kami selalu membuka lebar pintu kantor desa bagi siapapun pada jam kerja. Selebihnya saya selalu bersedia menerima tamu dirumah biarpun itu di luar jam kerja. Tapi kenapa wartawan tidak datang dan melakukan konfirmasi dulu. Terus terang saya merasa keberatan dengan pemberitaan yang telah menuduh di beberapa media itu," keluhnya.
Dikatakan lebih lanjut, Wartawan sebagai kontrol sosial, yang dituntut bekerja sebagai seorang yang profesional dalam menyikapi setiap persoalan diwilayah tugasnya dan menjalankan kode etiknya dengan sebaik mungkin. Dan sebagai kontrol sosial, katanya, sudah seharusnya berpegang pada kode etik jurnalistik agar dalam pemberitaan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jika saya salah tolong di luruskan, jangan malah membuat informasi yang salah ditengah-tengah masyarakat dan merugikan orang lain. Saya akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers, karena telah merugikan diri saya secara pribadi," pungkasnya.
Reporter : aan
![]() |
Kades Pasirkacapi, Jamhadi. |
Jamhadi Kades Pasirkacapi mengungkapkan bahwa dirinya merasa telah disudutkan oleh berita-berita tudingan miring, terlebih dirinya merasa tidak pernah diberi Hak Jawab (konfirmasi) sebelum berita itu diterbitkan?.
Saat mitrapol.com mencoba memberikan ruang klarifikasi untuk memberikan Hak Jawab kepada Jamhadi, yang selama ini merasa dirugikan oleh berita yang dianggapnya berisi tudingan miring terhadap dirinya. Jamhadi juga membantah keras jika dirinya dituding melakukan pungli PTSL dan itu dianggap berita tidak benar.
Setelah berita ramai dibeberapa media Jamdhadi justru merasa bingung kepada pihak media (wartawan). Karena mengangkat berita seperti temuan dugaan pungli yang sudah akurat dan layaknya sebuah berita kasus pungli.
"Beberapa media membuat saya bingung, ramai memberitakan perihal PTSL di Desa Pasirkacapi tapi belum pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, terutama saya selaku orang yang mereka tuding di dalam pemberitaan yang mereka tulis. Itu sunguh berita yang tidak proporsional dan berimbang," ujarnya.
Jamhadi menyampaikan apresiasinya kepada mitrapol.com saat ditemui di kediamannya yang beralamat di Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada, Senin (27/05/2018).
"Padahal kami selalu membuka lebar pintu kantor desa bagi siapapun pada jam kerja. Selebihnya saya selalu bersedia menerima tamu dirumah biarpun itu di luar jam kerja. Tapi kenapa wartawan tidak datang dan melakukan konfirmasi dulu. Terus terang saya merasa keberatan dengan pemberitaan yang telah menuduh di beberapa media itu," keluhnya.
Dikatakan lebih lanjut, Wartawan sebagai kontrol sosial, yang dituntut bekerja sebagai seorang yang profesional dalam menyikapi setiap persoalan diwilayah tugasnya dan menjalankan kode etiknya dengan sebaik mungkin. Dan sebagai kontrol sosial, katanya, sudah seharusnya berpegang pada kode etik jurnalistik agar dalam pemberitaan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jika saya salah tolong di luruskan, jangan malah membuat informasi yang salah ditengah-tengah masyarakat dan merugikan orang lain. Saya akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers, karena telah merugikan diri saya secara pribadi," pungkasnya.
Reporter : aan
:
comment 0 komentar
more_vert