MITRAPOL.com - Menjelang kekhusyunan dan menghormati Bulan Suci Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi seluruh umat yang akan melaksanakan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan, maka Pemerintah Kab. Sumedang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu, menghimbau bagi para pengusaha pemegang tanda daftar usaha parawisata (TDUP) hiburan dan rekreasi (Karaoke) melalui surat edaran Bupati Sumedang, dan nomor surat 503/346/Bid.PP/2018, Tanggal 09 Maret 2018, tentang penutupan sementara tempat karaoke selama bulan suci ramadhan.
Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Sumedang agar tidak beroperasi mulai H-3 Bulan Ramadhan dan selama bulan suci ramadhan hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Bagi para pemegang TDUP yang melanggar dan/atau tidak melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati, akan diberi sanksi administrasi.
Sebanyak 8 perusahaan karaoke di kabupaten sumedang yang sudah mengantongi TDUP hiburan dan rekreasi (karaoke).
1. Sawargi di Kec. Jatinangor
2. Cv. Pacific Hariring Sumedang Selatan
3. Kedai Haleuang Tandang di Kec. Situraja
4. Cinta Cafe Sumedang Utara
5. Pesona sumedang karaoke Cimalaka
6. Cv. Arossa Sumedang Selatan
7. Paramount Famili Karaoke Kec. Cimanggung
8. Cv. Tiga mitra usaha Studio Famili Karaoke Sumedang Selatan.
"Kami berharap para pengusaha tempat hiburan yang sudah mengantongi TDUP agar tidak beroperasi dan menghormati bulan suci ramadhan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditanda tangani. Bilah para pihak membangkan masih tetap membuka tempat hiburan selama waktu yang ditentukan, maka kami akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, DPMPT Kabupaten Sumedang Dodi Yohandi, kepada Mitrapol.com, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (16/5).
Reporter : joel
![]() |
Add caption |
Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Sumedang agar tidak beroperasi mulai H-3 Bulan Ramadhan dan selama bulan suci ramadhan hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Bagi para pemegang TDUP yang melanggar dan/atau tidak melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati, akan diberi sanksi administrasi.
Sebanyak 8 perusahaan karaoke di kabupaten sumedang yang sudah mengantongi TDUP hiburan dan rekreasi (karaoke).
1. Sawargi di Kec. Jatinangor
2. Cv. Pacific Hariring Sumedang Selatan
3. Kedai Haleuang Tandang di Kec. Situraja
4. Cinta Cafe Sumedang Utara
5. Pesona sumedang karaoke Cimalaka
6. Cv. Arossa Sumedang Selatan
7. Paramount Famili Karaoke Kec. Cimanggung
8. Cv. Tiga mitra usaha Studio Famili Karaoke Sumedang Selatan.
"Kami berharap para pengusaha tempat hiburan yang sudah mengantongi TDUP agar tidak beroperasi dan menghormati bulan suci ramadhan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditanda tangani. Bilah para pihak membangkan masih tetap membuka tempat hiburan selama waktu yang ditentukan, maka kami akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, DPMPT Kabupaten Sumedang Dodi Yohandi, kepada Mitrapol.com, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (16/5).
Reporter : joel
:
comment 0 komentar
more_vert