MASIGNCLEANSIMPLE101

KPU Malra Rapat Koordinasi Bahas Identitas Pemilih Pilkada 2018

MITRAPOL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara gelar Rapat Koordinasi bersama Komisioner KPU Malra, Komisi A DPRD Maluku Tenggara, Polres Maluku Tenggara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku Tenggara, Dan Ketiga Tim Sukses Paslon Gubernur Maluku, Ketiga Tim Sukses Paslon Bupati Maluku Tenggara terkait untuk menyamakan persepsi tentang Data Diri Peserta pemilih dengan KTP-el dan atau Surat Keterangan (Suket) yang bertempat di Rung Media Center KPU Maluku Tenggara, Kamis 3 Mei 2018.

Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Maluku Tenggara didampingi Komisioner KPU Maluku Tenggara serta Sekretaris KPU Malra Johozua Putnarubun, SE berjalan lancar, aman, damai hingga selesai.

Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun ketika diminta keterangannya usai Rapat koordinasi tersebut diruang kerjanya mengatakan dengan dikeluarkan PKPU No 8 Tahun 2018 merupakan hal baru bagi masyarakat karena ketika namanya sudah terdaftar pada DPT berarti sudah pasti menggunakan hak pilihnya, namun aturan tersebut sudah menguraikan secara pasti bahwa Pemilih yang namanya terdaftar pada DPT wajib menunjukan KTP-el tapi apabila KTP-el tidak ada maka PPS menolak pemilih tersebut untuk tidak menggunakan hak pilihnya karena penyelenggaraan pilkada serentak ini berbasis KTP-el, kata Dumatubun.

Hal ini menjadi pembahasan alot dari setiap peserta rapat tersebut karena Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku Tenggara Dahlan Tamher menyampaikan berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapinya teristimewa fasilitas elektronik yang digunakan saat ini relative minim karena Camera yang digunakan untuk perekaman KTP-el mengalami kerusakan bahkan kurang apalagi di tingkat Kecamatan. Dirinya menjelaskan juga bahwa sudah melaporkan secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara namun belum ada tindak lanjut atas maksud tersebut, kemudian terhadap proses perekaman KTP-el secara online dapat dilaksanakan karena dapat terhubung ke semua para pihak terkait proses tersebut dari Daerah Maluku Tenggara hingga ke Kementrian di Jakarta melalui sisten online tersebut, dan secara offline tidak bisa, tegas Tamher.

Untuk maksud tersebut maka semua peserta Rapat dan Ketua KPU Maluku Tenggara bersepakat merekomendasikan KPU Maluku Tenggara, Komisi A DPRD Maluku Tenggara dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku Tenggara menyurati Pemerintah Daerah Maluku Tenggara (Pejabat Bupati Malra) segera menginjeksi dana untuk kebutuhan tersebut karena pesta demokrasi adalah kepentingan Negara yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Usai rapat Koordinasi Mitrapol.com memintakan komentar dari Antonius Renjaan (Ketua Komisi A DPRD Maluku Tenggara) mengatakan bahwa sebelum Rapat ini pihaknya sudah mengundang Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPRD Maluku Tenggara dan pihaknya sudah mendesak hal tersebut namun hingga berita ini naik online belum ada kabar yang menggembirakan dan dirinya juga mengapresiasi inisiatif Ketua KPU Maluku Tenggara terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, kata Renjaan.

Lanjut Renjaan bahwa akan segera melaporkan hasil tersebut kepada Ketua DPRD Maluku Tenggara agar segera menindaklanjutinya kepada pihak Panitia Anggaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, pungkasnya.


Dumatubun diakhir keterangannya mengatakan dalam waktu dekat sudah akan menyurati Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan penuh karena persoalan sosialisasi merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk Pemerintah Daerah, "dan akan membagikan DPT ke setiap TPS dengan diikutsertakan tim KPU Malra untuk melakukan penelitian kembali terkait Pemilih yang belum memiliki KTP-el di semua Ohoi," tutupnya.

Reporter : nor safsafubun
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)