MITRAPOL.com - Pembangunan resort-resort di wilayah kabupaten kepulauan mentawai, sumatera barat semakin miris keberadaannya, hal yang menjadi pemicunya di karenakan resort yang dibangun berada di kawasan Hutan Produksi (HP), termasuk pengrusakan lingkungan, sehingga ekosistemnya di semakin krisis.
Dalam hal ini Tim Terpadu pengawasan wisata bahari Kabupaten kepulauan mentawai melakukan peninjauan di dua lokasi resort pulau awera yakni, Resort Nasara dan Aloita resort kecamatan sipora utara, Jumat (04/05/18).
Peninjauan lokasi awal dilakukan di Resort Nasara, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lainnya belum ada, bahkan lingkungan termasuk rusak adanya penggalian kolam di areal lokasi mangrove.
Danlanal Mentawai, Letkol. Laut. Anis Munandar mengatakan, kita sangat kecewa dengan adanya pengrusakan lingkungan diareal pembangunan nasara resort, karena lingkungan hancur , ekosistem rusak dan pengerukan pasir laut, berapa kerugian negara, ucapnya.
Seharusnya pihak nasara melakukan penggalian kolam harus mendatangkan material, bukan merusak ekosistem alam, resiko ancamannya hilangnya sumber air akibat rusaknya hutan dipulau-pulau kecil, karena jelas lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang relatif memiliki daratan lebih luas.
Selain itu, pulau-pulau kecil memiliki hubungan yang erat antara pulau satu dengan lainnya, khususnya diwilayah kepulauan. Rusaknya ekosistem disalah satu pulau akan berdampak terhadap pulau lainnya, karena dikeruk daratannya yang akan berdampak terhadap arah aliran arus air laut di wilayah tersebut, tutur Anis Munandar.
"Bahkan terjadi eksploitasi pasir dengan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk melakukan penggerukan untuk pembuatan kolam yang diperkirakan panjang 70 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter, ini sangat parah sekali yang dilakukan pihak nasara resort, kejadian tersebut harus dipertanggung jawabkan," ungkapnya.
Dikatakan, seharusnya pihak nasara resort harus membeli, bukan melakukan pengerukan pasir yang berada dilokasi, ini malah merusak alam, merusak ekosistem serta merusak lingkungan, nantinya akan berdampak bencana kepada masyarakat setempat.
Sementara pemilik nasara resort keberadaannya di luar negeri tidak tahu apa yang terjadi dilokasi, hanya bisa menerima enaknya aja, serta orang lokal yang di tunjuk sebagai penanggung jawab hanya menggeruk keuntungan pribadi.
“Pengrusakan lingkungan di lokasi pembangunan nasara resort, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita” kata Anis Munandar.
Ia mengatakan, didalam aturan pada UU nomor 27 tahun 2007 tentnag Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil beserta perubahannya, UU nomor 1 tahun 2014 dalam pasal 35 huruf (e) secara tegas melarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem magrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Larangan pengrusakan lingkungan juga di atur pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), pasal 69 ayat 1 huruf (a) menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dengan adanya ditemukan pengrusakan lingkungan serta ekosistem, pihak resort harus bertanggung jawab dan kembalikan kepada semula atau melakukan rehabilitas, kita mau sampaikan jangan kita diperalat orang asing demi keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang banyak.
Penghentian operasi resort nasara sementara itu yang lebih baik dan pihak resort harus merehabitasi kerusakan lingkungan serta kembalikan seperti semula. Pemilik resort harus diberi sanksi pidana sebagai efek jera, karena kalau dibiarkan akan muncul resort-resort lain yang akan merusak lingkungan.
Tindak tegas tersebut harus melibatkan semua stokholder dalam pengawasan resort-resort yang ada dikabupaten kepulauan mentawai, agar tidak ada lagi asumsi masyarakat adanya pembiaran terkait dengan pengrusakan lingkungan serta yang tidak memiliki izin, tutup Anis munandar.
Reporter : efrizal
![]() |
Dalam hal ini Tim Terpadu pengawasan wisata bahari Kabupaten kepulauan mentawai melakukan peninjauan di dua lokasi resort pulau awera yakni, Resort Nasara dan Aloita resort kecamatan sipora utara, Jumat (04/05/18).
Peninjauan lokasi awal dilakukan di Resort Nasara, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lainnya belum ada, bahkan lingkungan termasuk rusak adanya penggalian kolam di areal lokasi mangrove.
Danlanal Mentawai, Letkol. Laut. Anis Munandar mengatakan, kita sangat kecewa dengan adanya pengrusakan lingkungan diareal pembangunan nasara resort, karena lingkungan hancur , ekosistem rusak dan pengerukan pasir laut, berapa kerugian negara, ucapnya.
Seharusnya pihak nasara melakukan penggalian kolam harus mendatangkan material, bukan merusak ekosistem alam, resiko ancamannya hilangnya sumber air akibat rusaknya hutan dipulau-pulau kecil, karena jelas lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang relatif memiliki daratan lebih luas.
Selain itu, pulau-pulau kecil memiliki hubungan yang erat antara pulau satu dengan lainnya, khususnya diwilayah kepulauan. Rusaknya ekosistem disalah satu pulau akan berdampak terhadap pulau lainnya, karena dikeruk daratannya yang akan berdampak terhadap arah aliran arus air laut di wilayah tersebut, tutur Anis Munandar.
"Bahkan terjadi eksploitasi pasir dengan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk melakukan penggerukan untuk pembuatan kolam yang diperkirakan panjang 70 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter, ini sangat parah sekali yang dilakukan pihak nasara resort, kejadian tersebut harus dipertanggung jawabkan," ungkapnya.
Dikatakan, seharusnya pihak nasara resort harus membeli, bukan melakukan pengerukan pasir yang berada dilokasi, ini malah merusak alam, merusak ekosistem serta merusak lingkungan, nantinya akan berdampak bencana kepada masyarakat setempat.
Sementara pemilik nasara resort keberadaannya di luar negeri tidak tahu apa yang terjadi dilokasi, hanya bisa menerima enaknya aja, serta orang lokal yang di tunjuk sebagai penanggung jawab hanya menggeruk keuntungan pribadi.
“Pengrusakan lingkungan di lokasi pembangunan nasara resort, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita” kata Anis Munandar.
Ia mengatakan, didalam aturan pada UU nomor 27 tahun 2007 tentnag Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil beserta perubahannya, UU nomor 1 tahun 2014 dalam pasal 35 huruf (e) secara tegas melarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem magrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Larangan pengrusakan lingkungan juga di atur pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), pasal 69 ayat 1 huruf (a) menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dengan adanya ditemukan pengrusakan lingkungan serta ekosistem, pihak resort harus bertanggung jawab dan kembalikan kepada semula atau melakukan rehabilitas, kita mau sampaikan jangan kita diperalat orang asing demi keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang banyak.
Penghentian operasi resort nasara sementara itu yang lebih baik dan pihak resort harus merehabitasi kerusakan lingkungan serta kembalikan seperti semula. Pemilik resort harus diberi sanksi pidana sebagai efek jera, karena kalau dibiarkan akan muncul resort-resort lain yang akan merusak lingkungan.
Tindak tegas tersebut harus melibatkan semua stokholder dalam pengawasan resort-resort yang ada dikabupaten kepulauan mentawai, agar tidak ada lagi asumsi masyarakat adanya pembiaran terkait dengan pengrusakan lingkungan serta yang tidak memiliki izin, tutup Anis munandar.
Reporter : efrizal
:

comment 0 komentar
more_vert