MITRAPOL.com - Sidang putusan kasus pembakaran sekolah di kota Palangkaraya dengan terdakwa Yansen binti digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (3/5/2018). Agenda sidang diisi dengan pembacaan vonis terhadap para pelaku.
Palu Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diketuk jelang berakhirnya masa tahanan para tersangka yaitu, tanggal 4 Mei 2018. Para tersangka, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Fahriadi /Ogut dan Suriansyah divonis 1 Tahun 6 Bulan.
Didalam pembacaan vonis terhadap Indra Gunawan, Yosef Dadu dan Yosef Duya. Majelis Hakim banyak menekankan keterangan atau BAP Suriansyah, BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Palangkaraya yang menyatakan otak pelakunya atau yang menyuruh dia untuk melakukannya adalah Hendrik Gunawan (HG) dan menurut majelis hakim HG belum ditangkap.
Kemudian majelis hakim menekankan BAP Suriansyah Penyidikan Mabes, yang mengatakan bahwa dalang dan otak pembakar sekolah adalah YB.
Rancunya penyidikan dan pemberkasan oleh penyidik dan pihak kejaksaan hingga dimeja hijaukan sangat terlihat sekali dipaksakan untuk menutupi kasus ini.
Seperti diungkapkan tersangka Indra Gunawan setelah Majelis Hakim membacakan putusan terhadapnya, "saya menolak atas putusan Majelis Hakim terhadap saya, dan saya yakin hukum karma berlaku terhadap tangisan keluarga kami yang di zolimi dan difitnah. Kami ini adalah korban yang dikambing hitamkan dalam menutupi masalah ini, saya akan banding sampai keadilan saya temukan." Terangnya kepada majelis hakim saat diruang sidang.
Reporter : Desi
:

comment 0 komentar
more_vert