MASIGNCLEANSIMPLE101

Pelaku Judi Jackpot Diciduk Polisi

MITRAPOL.com - Selama menyambut bulan Suci Ramadan 1438 H Polres Langkat meningkatkan razia penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, narkotika dan prostitusi. Polres Langkat menetapkan Amri Alias KA (47) sebagai tersangka perjudian karena kedapatan membuka lokasi judi jackpot.



Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi ketika di konfirmasi, Jum'at (24/5) membenarkan penangkapan tersebut. Dalam razia ini, melalui personil Sat Reskrim Polsek Gebang telah mengamankan dua mesin jackpot dari dusun II Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Di jelaskannya, diamankannya dua mesin jackpot dan seorang pelaku judi jackpot tersebut menyikapi keluhan masyarakat terkait beroperasinya mesin jackpot atau dingdong di kawasan mereka.

"Kami dapat laporan masyarakat dan menindak lanjuti dan mengamankan mesin dan juga penjaganya," ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Amri di ciduk pada saat petugas melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat TOBA 2018,personil mendapat laporan dari warga bahwasannya ada permainan judi jackpot di TKP yang sudah beroperasi setiap tahun.

Kanit Reskrim Polsek Gebang iptu Tona Simanjuntak bersama anggota Unit Opsnal menindak lanjutinnya dengan meluncur kelokasi. Setiba di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian dan menemukan seorang pria yang sedang menjaga mesin judi tersebut.

"Ketika itu mesin dalam keadaan tidak beroperasi, Selanjutnya barang bukti bersama pelaku langsung di boyong ke Mapolsek Gebang," ujarnya.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown