MITRAPOL.com - Pelaku pembunuhan Santri Bani Utsman bernama Hanapi (20) alamat Kampung Pasirangrang Desa Babakan Kesik Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten pada 8 April lalu akhirnya di vonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Jum'at (11/5/2018).
Ratusan Santri dan Kyai menghadiri sidang terbuka di Pengadilan Negeri Pandeglang karena menjadi hari penentuan kasus pembunuhan Santri Bani Utsman, Santri-santri menuntut keadilan agar pelaku bernama Puad (18) alamat Kampung Soge Desa Penimbang Jaya, Kecamatan Penimbang, Kabupaten Pandeglang agar di jatuhkan hukuman yang seberat-beratnya oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Perlu diketahui kronologis kejadian korban tewas karena di tusuk benda tajam sejenis badik di bagian dada sebelah kiri.
Pihak keluarga korban dan para santri tidak puas dengan keputusan yang di berikan pengadilan namun keputusan sudah mutlak wewenang Hakim.
Para Santri dan Kyai hanya bisa berdoa agar kejadian yang mengenaskan itu tidak terulang kembali pada Santri, karena Santri merupakan generasi penerus Agama Islam dan Bangsa yang mulia.
Reporter : muklis
![]() |
Ratusan Santri dan Kyai menghadiri sidang terbuka di Pengadilan Negeri Pandeglang karena menjadi hari penentuan kasus pembunuhan Santri Bani Utsman, Santri-santri menuntut keadilan agar pelaku bernama Puad (18) alamat Kampung Soge Desa Penimbang Jaya, Kecamatan Penimbang, Kabupaten Pandeglang agar di jatuhkan hukuman yang seberat-beratnya oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Perlu diketahui kronologis kejadian korban tewas karena di tusuk benda tajam sejenis badik di bagian dada sebelah kiri.
Pihak keluarga korban dan para santri tidak puas dengan keputusan yang di berikan pengadilan namun keputusan sudah mutlak wewenang Hakim.
![]() |
Para Santri dan Kyai hanya bisa berdoa agar kejadian yang mengenaskan itu tidak terulang kembali pada Santri, karena Santri merupakan generasi penerus Agama Islam dan Bangsa yang mulia.
Reporter : muklis
:
comment 0 komentar
more_vert