MITRAPOL.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil ungkap pengedar uang palsu melalui media sosial facebook dan situs jual beli online, Jumat (25/05/2018).
Terungkapnya kasus pengedaran uang palsu melalui media sosial melalu patroli cyber, anggota opsnal 3 dengan cara pengembangan melalui informasi transaksi pembelian uang palsu, oleh tersangka.
Tersangka, Yogi (31) tertangkap di Jalan Madura gang 4 RT 005/08 Asrikaton Pakis Malang Jawa Timur, pada Rabu (13/05/2018), oleh Unit III Krimsus Sat Reskrim dibawah pimpinan Iptu Falva Yoga, SIK, M.Si (Kanit Krimsus) dan Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, M.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk AKBP Eko Hadi Santoso bahwa kasus ini sedang di kembangkan dari Patroli Cyber. “Lalu saya utus anggota tim untuk undercover dan patroli cyber untuk menindaklanjuti kasus uang palsu ini,” ucap Eko.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Akp Faruk Rozik Sik, M, menambahkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti
Uang Palsu Nominal Rp. 50 ribuan keluaran baru sebayak 24 lembar dengan jumlah Rp. 1.200.000,- dan Uang palsu nominal Rp. 5 ribuan sebanyak Rp. 60 lembar.
“2 buah Printer Merk Canon PIXMA MP 258, 1 buah Printer merk Epson L 360, 1 Printer Merk Canon PIXMA MX 497, Uang Palsu Nominal Rp. 100.000 sebayak 155 lembar dengan jumlah Rp. 15.500.000,- Siap Edar, Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 sebayak 500 lembar dengan jumlah Rp. 10.000.000,- Siap Edar, Uang Palsu Nominal Rp. 50.000 sebayak 295 lembar dengan jumlah Rp. .750.000,- Siap Edar, 1 buah amplop dengan Nama Penerima DENI berisi uang palsu Rp. 50.000 sebanyak 30 lembar, 1 buah amplop berisi uang palsu Rp. 50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu Rp. 5.000,- sebanyak 2 lembar, 71 lembar kertas F4, dengan cetakan uang 100.000,- Palsu, 83 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 50.000,- palsu (Keluaran Terbaru),” ungkapnya.
Selain itu, katanya, ada juga 100 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 50.000,- palsu (Keluaran lama), 227 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang 20.000,- palsu (Keluaran lama), 8 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 20.000,- palsu (Keluaran baru), 72 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang 5.000,- palsu (Keluaran Terbaru), 48 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 5.000,- palsu (Keluaran lama), 2 lembar kertas A4 dengan cetakan uang 1.000,- palsu (Keluaran lama), Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 Keluaran lama sebayak 151 lembar dengan jumlah Rp. 3.020.000, Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 Keluaran baru sebayak 22 lembar dengan jumlah Rp. 440.000, Uang Palsu Nominal Rp. 50.000 Keluaran baru sebayak 1413 lembar dengan jumlah Rp. 70.650.000, Uang Palsu Nominal Rp. 50.000 Keluaran lama sebayak 609 lembar dengan jumlah Rp. 30.450.000, Uang Palsu Nominal Rp. 5.000 Keluaran baru sebayak 30 lembar dengan jumlah Rp. 150.000, Uang Palsu Nominal Rp. 5.000 Keluaran lama sebayak 21 lembar dengan jumlah Rp. 105.000, 1 buah setrika warna abu-abu merk Philips, 1 buah Notebook warna merah hitam merk Acer Aspire One beserta mouse, 1 buah Lakban warna coklat, 7 buah kertas kado, 1 buah Lem merk Greebel, 13 bungkus kertas Concorde, 1 bundle Kertas amplop besar warna Merah muda, 1 bundle kertas F4 Merk COPY PAPER, 1 bundle kertas A4 merk SIDU, 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000 asli, 4 lembar uang pecahan Rp. 50.000 asli, 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000 asli, 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000 asli, 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000 asli, 1 lembar Rp. 1.000 asli, 9 buah lem perekat kertas, 7 buah tinta zat pewarna kertas, dan 2 buah alat perekat lem.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UURI subsidair Pasal 244 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP,” tutupnya.
Reporter : sukemi
![]() |
Terungkapnya kasus pengedaran uang palsu melalui media sosial melalu patroli cyber, anggota opsnal 3 dengan cara pengembangan melalui informasi transaksi pembelian uang palsu, oleh tersangka.
Tersangka, Yogi (31) tertangkap di Jalan Madura gang 4 RT 005/08 Asrikaton Pakis Malang Jawa Timur, pada Rabu (13/05/2018), oleh Unit III Krimsus Sat Reskrim dibawah pimpinan Iptu Falva Yoga, SIK, M.Si (Kanit Krimsus) dan Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, M.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk AKBP Eko Hadi Santoso bahwa kasus ini sedang di kembangkan dari Patroli Cyber. “Lalu saya utus anggota tim untuk undercover dan patroli cyber untuk menindaklanjuti kasus uang palsu ini,” ucap Eko.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Akp Faruk Rozik Sik, M, menambahkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti
Uang Palsu Nominal Rp. 50 ribuan keluaran baru sebayak 24 lembar dengan jumlah Rp. 1.200.000,- dan Uang palsu nominal Rp. 5 ribuan sebanyak Rp. 60 lembar.
“2 buah Printer Merk Canon PIXMA MP 258, 1 buah Printer merk Epson L 360, 1 Printer Merk Canon PIXMA MX 497, Uang Palsu Nominal Rp. 100.000 sebayak 155 lembar dengan jumlah Rp. 15.500.000,- Siap Edar, Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 sebayak 500 lembar dengan jumlah Rp. 10.000.000,- Siap Edar, Uang Palsu Nominal Rp. 50.000 sebayak 295 lembar dengan jumlah Rp. .750.000,- Siap Edar, 1 buah amplop dengan Nama Penerima DENI berisi uang palsu Rp. 50.000 sebanyak 30 lembar, 1 buah amplop berisi uang palsu Rp. 50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu Rp. 5.000,- sebanyak 2 lembar, 71 lembar kertas F4, dengan cetakan uang 100.000,- Palsu, 83 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 50.000,- palsu (Keluaran Terbaru),” ungkapnya.
Selain itu, katanya, ada juga 100 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 50.000,- palsu (Keluaran lama), 227 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang 20.000,- palsu (Keluaran lama), 8 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 20.000,- palsu (Keluaran baru), 72 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang 5.000,- palsu (Keluaran Terbaru), 48 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 5.000,- palsu (Keluaran lama), 2 lembar kertas A4 dengan cetakan uang 1.000,- palsu (Keluaran lama), Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 Keluaran lama sebayak 151 lembar dengan jumlah Rp. 3.020.000, Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 Keluaran baru sebayak 22 lembar dengan jumlah Rp. 440.000, Uang Palsu Nominal Rp. 50.000 Keluaran baru sebayak 1413 lembar dengan jumlah Rp. 70.650.000, Uang Palsu Nominal Rp. 50.000 Keluaran lama sebayak 609 lembar dengan jumlah Rp. 30.450.000, Uang Palsu Nominal Rp. 5.000 Keluaran baru sebayak 30 lembar dengan jumlah Rp. 150.000, Uang Palsu Nominal Rp. 5.000 Keluaran lama sebayak 21 lembar dengan jumlah Rp. 105.000, 1 buah setrika warna abu-abu merk Philips, 1 buah Notebook warna merah hitam merk Acer Aspire One beserta mouse, 1 buah Lakban warna coklat, 7 buah kertas kado, 1 buah Lem merk Greebel, 13 bungkus kertas Concorde, 1 bundle Kertas amplop besar warna Merah muda, 1 bundle kertas F4 Merk COPY PAPER, 1 bundle kertas A4 merk SIDU, 4 lembar uang pecahan Rp. 5.000 asli, 4 lembar uang pecahan Rp. 50.000 asli, 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000 asli, 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000 asli, 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000 asli, 1 lembar Rp. 1.000 asli, 9 buah lem perekat kertas, 7 buah tinta zat pewarna kertas, dan 2 buah alat perekat lem.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UURI subsidair Pasal 244 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP,” tutupnya.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert