MITRAPOL.com – Bukannya memberikan informasi yang mendidik dan menjalankan kode etik jurnalistik sebagaimana mestinya, namun tiga oknum Wartawan ini malah melakukan pemerasan terhadap seorang PNS.
Alhasil ketiga oknum yang mengaku Wartawan ini digelandang ke Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Dari ketiganya diketahui berinisial AB (41), MSM (48), dan TS (51). Mereka memeras pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (52).
“Tersangkanya adalah oknum Wartawan, sedangkan korban adalah oknum PNS di Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Senin (30/4/2018).
Supriyadi menjelaskan, awalnya, ketiga tersangka merekam S yang sedang bersama seorang perempuan dari sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk pada Selasa (4/4/2018) lalu. Kepada S, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.
“Korban keluar dari hotel menggunakan mobil, di mana terlihat korban mengenakan seragam PNS, dan di sampingnya duduk seorang perempuan. Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya itu,” kata Supriyadi.
Dikatakan lebih jelas, karena korban takut video yang sudah direkam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku mengambil uang senilai Rp 10 juta dan ditransfer ke rekening pelaku.
Supriyadi menambahkan, untuk menutup mulut, para pelaku meminta sejumlah uang. Bila hal itu tidak dipatuhi, video tersebut akan disebarkan.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga kartu tanda pengenal Wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” tegas Kompol Supriyadi.
Beberapa hari setelahnya, lantaran S merasa diperas, ia melaporkan para tersangka ke Polsek Kembangan. Polisi pun berhasil meringkus ketiganya pada Minggu (29/4) malam di Kembangan.
Sementara itu Kapolsek Kompol Supriyadi ketika dimintai keterangannya oleh sejumlah wartawan Rabu (2/5/2018) terkait identitas PNS (pelapor). Kapolsek terkesan menutup-nutupi masalah data PNS tersebut.
Reporter : sukemi
![]() |
Alhasil ketiga oknum yang mengaku Wartawan ini digelandang ke Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Dari ketiganya diketahui berinisial AB (41), MSM (48), dan TS (51). Mereka memeras pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (52).
“Tersangkanya adalah oknum Wartawan, sedangkan korban adalah oknum PNS di Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Senin (30/4/2018).
Supriyadi menjelaskan, awalnya, ketiga tersangka merekam S yang sedang bersama seorang perempuan dari sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk pada Selasa (4/4/2018) lalu. Kepada S, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.
“Korban keluar dari hotel menggunakan mobil, di mana terlihat korban mengenakan seragam PNS, dan di sampingnya duduk seorang perempuan. Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya itu,” kata Supriyadi.
Dikatakan lebih jelas, karena korban takut video yang sudah direkam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku mengambil uang senilai Rp 10 juta dan ditransfer ke rekening pelaku.
Supriyadi menambahkan, untuk menutup mulut, para pelaku meminta sejumlah uang. Bila hal itu tidak dipatuhi, video tersebut akan disebarkan.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga kartu tanda pengenal Wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” tegas Kompol Supriyadi.
Beberapa hari setelahnya, lantaran S merasa diperas, ia melaporkan para tersangka ke Polsek Kembangan. Polisi pun berhasil meringkus ketiganya pada Minggu (29/4) malam di Kembangan.
![]() |
Sementara itu Kapolsek Kompol Supriyadi ketika dimintai keterangannya oleh sejumlah wartawan Rabu (2/5/2018) terkait identitas PNS (pelapor). Kapolsek terkesan menutup-nutupi masalah data PNS tersebut.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert