MITRAPOL.com - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang rupa-rupanya menyimpan pertanyaan didalam benak sebagian masyarakat (calon pemilih).
Sistem regulasi politik yang memberi kewenangan untuk memborong Partai Politik(PARPOL), sehingga muncul satu pasangan Hj. Iti Octavia sebagai calon Bupati dan H. Ade Sumardi sebagai calon Wakil Bupati Lebak.
Seluruh partai politik yang saat ini telah berposisi sebagai pendukung paslon (Iti-Ade), menandakan bahwa parpol yang ada di Kabupaten Lebak krisis kader dalam internalnya, sehingga tidak sanggup untuk mengusung cabup-cawabup melawan sang petahana?.
Meskipun dukungan parpol telah bermuara dalam kubu petahana, namun tidak serta merta pemilu dapat berjalan pragmatis dan instan untuk dimenangkan calon petahana.
Segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam kancah pesta demokrasi yang sesungguhnya pada 27 Juni 2018 nanti.
Kolom kosong (tanpa foto) bakal bersanding dengan kolom yang bergambar paslon (pakai foto) dan kedua kolom akan menjadi salah satu pilihan untuk rakyat didalam kotak tempat pemungutan suara (TPS).
Semua kemungkinan bisa saja terjadi baik sang petahana yang mendapatkan dukungan terbanyak atau justru sebaliknya, kolam kosong yang nanti bakal unggul suara dukunganya.
Dari situlah muncul sebuah pertanyaan lucu, namun itulah pertanyaan warga Kecamatan Cigemblong sebuah daerah pelosok yang sulit mendapatkan informasi.
"Jika kolom kosong menang lalu siapa Bupati Lebak yang akan dilantik?".
Sebagai mana tersirat dalam UU 10 Tahun 2016 Pasal 54C ayat (2) "Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara 2 (dua) kolom, yang terdiri dari 1 (satu) kolom memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom memuat kolom tidak bergambar”.
Pasal tersebut menerangkan bahwa didalam pemilihan kepala dearah yang hanya memiliki satu pasangan calon, maka diatur dalam Undang-undang untuk diberikan lawan berupa kolom kosong dan sah untuk dipilih oleh masyarakat. Adapun siapa nantinya yang menjabat bupati jika kolom kosong meraih suara terbanyak.
Termaktub dalam Pasal 54D Ayat (4) : Dalam hal belum ada pasangan calon yang terpilih (kolom kosong menang). Maka pemerintah menugaskan pejabat bupati.
Hakiki Hakim, selaku panglima Barisan Juang Kolom Kosong (BAJUKOKO) menjelaskan bahwa secara normatif sudah jelas dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 54D ayat (4) empat.
"Apabila kolam kosong menang, maka nanti akan ada pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten yang ditunjuk oleh pihak Kementerian Dalam Negeri untuk menduduki jabatan sebagai Bupati Lebak selama 1 periode hingga pilkada mendatang," pungkasnya
Pihak penyelenggara Pemilihan Umum baik KPU, PPK dan KPPS semestinya menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat melalui sosialisasi agar masyarakat paham dengan aturan yang bakal diterapkan jika suara kolom kosong ungguli suara petahana dalam pilkada 2018 mendatang.
Usman Baehaqi, seorang simpatisan dari anggota Ormas Jarum Kecamatan Sobang yang berada dikubu petahana sejak periode pertama mengatakan, "Selama ini saya hanya mengajak kepada masyarakat untuk mencoblos foto Hj. Iti-Ade saja, mengenai pertanyaan itu memang benar banyak warga bertanya akibat belum paham," pungkasnya.
Reporter : cecep sobari
![]() |
Ilustrasi kertas suara sang Petahana dan Kolom Kosong |
Sistem regulasi politik yang memberi kewenangan untuk memborong Partai Politik(PARPOL), sehingga muncul satu pasangan Hj. Iti Octavia sebagai calon Bupati dan H. Ade Sumardi sebagai calon Wakil Bupati Lebak.
Seluruh partai politik yang saat ini telah berposisi sebagai pendukung paslon (Iti-Ade), menandakan bahwa parpol yang ada di Kabupaten Lebak krisis kader dalam internalnya, sehingga tidak sanggup untuk mengusung cabup-cawabup melawan sang petahana?.
Meskipun dukungan parpol telah bermuara dalam kubu petahana, namun tidak serta merta pemilu dapat berjalan pragmatis dan instan untuk dimenangkan calon petahana.
Segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam kancah pesta demokrasi yang sesungguhnya pada 27 Juni 2018 nanti.
Kolom kosong (tanpa foto) bakal bersanding dengan kolom yang bergambar paslon (pakai foto) dan kedua kolom akan menjadi salah satu pilihan untuk rakyat didalam kotak tempat pemungutan suara (TPS).
Semua kemungkinan bisa saja terjadi baik sang petahana yang mendapatkan dukungan terbanyak atau justru sebaliknya, kolam kosong yang nanti bakal unggul suara dukunganya.
Dari situlah muncul sebuah pertanyaan lucu, namun itulah pertanyaan warga Kecamatan Cigemblong sebuah daerah pelosok yang sulit mendapatkan informasi.
"Jika kolom kosong menang lalu siapa Bupati Lebak yang akan dilantik?".
Sebagai mana tersirat dalam UU 10 Tahun 2016 Pasal 54C ayat (2) "Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara 2 (dua) kolom, yang terdiri dari 1 (satu) kolom memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom memuat kolom tidak bergambar”.
Pasal tersebut menerangkan bahwa didalam pemilihan kepala dearah yang hanya memiliki satu pasangan calon, maka diatur dalam Undang-undang untuk diberikan lawan berupa kolom kosong dan sah untuk dipilih oleh masyarakat. Adapun siapa nantinya yang menjabat bupati jika kolom kosong meraih suara terbanyak.
Termaktub dalam Pasal 54D Ayat (4) : Dalam hal belum ada pasangan calon yang terpilih (kolom kosong menang). Maka pemerintah menugaskan pejabat bupati.
Hakiki Hakim, selaku panglima Barisan Juang Kolom Kosong (BAJUKOKO) menjelaskan bahwa secara normatif sudah jelas dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 54D ayat (4) empat.
"Apabila kolam kosong menang, maka nanti akan ada pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten yang ditunjuk oleh pihak Kementerian Dalam Negeri untuk menduduki jabatan sebagai Bupati Lebak selama 1 periode hingga pilkada mendatang," pungkasnya
Pihak penyelenggara Pemilihan Umum baik KPU, PPK dan KPPS semestinya menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat melalui sosialisasi agar masyarakat paham dengan aturan yang bakal diterapkan jika suara kolom kosong ungguli suara petahana dalam pilkada 2018 mendatang.
Usman Baehaqi, seorang simpatisan dari anggota Ormas Jarum Kecamatan Sobang yang berada dikubu petahana sejak periode pertama mengatakan, "Selama ini saya hanya mengajak kepada masyarakat untuk mencoblos foto Hj. Iti-Ade saja, mengenai pertanyaan itu memang benar banyak warga bertanya akibat belum paham," pungkasnya.
Reporter : cecep sobari
:
comment 0 komentar
more_vert