MASIGNCLEANSIMPLE101

PN Jakarta Barat Gelar Sidang Hingga Larut Malam. Yansen Alison Binti Hadirkan Saksi Alibi

MITRAPOL.com - Sidang kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dengan terdakwa Yansen Alison Binti kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/5).


Agenda sidang kali menghadirkan saksi ad charge, sebagai saksi alibi Yansen Binti di Gunung Mas pada tanggal 2 Juli 2017. Sebanyak 8 orang saksi dihadirkan, yaitu Pdt. Tesi Irawaty, Warteno, Salundik, Ridho, Rahmansyah, dan Yanson.

Ruang sidang sejak Pk 15.00 Wib, telah dipenuhi sejumlah saksi, kerabat, dan keluarga dari Yansen Binti. Padahal sidang di jadwalkan pada jam 16.00 wib.


Suasana penuh keharuan nampak memenuhi atmosfer di ruang sidang itu, terlebih ketika Yansen Binti memasuki ruang sidang dan langsung menyalami para saksi. Tak pelak, tangisan haru pun terdengar di sela -sela pelukan hangat antara Yansen dan para saksi.

Sidang yang telah memasuki bulan ke 5 ini, memang terasa melelahkan, karena sudah berlangsung sejak Januari 2018.

"Kami ini lelah, tapi kami akan terus berjuang demi keadilan untuk Yansen Binti" ujar Maryati Isman, istri Yansen Binti.

"Sekalipun saya menggunakan kursi roda dan banyak keterbatasan, tapi saya dan keluarga berusaha untuk tetap tabah dan terus menemani suami saya" pilu Maryati, dengan mata berkaca-kaca.

Sebagaimana di ketahui, salah satu pokok perkara yang dituduhkan kepada Yansen Binti, ialah telah menghadiri pertemuan di rumah Betang Jl. RTA Milono Palangka Raya, pada tanggal 2 Juli 2017. Yansen Binti dituduh telah memimpin satu pertemuan rapat yang disebut sebagai persiapan untuk pembakaran sekolah.

Sidang yang dimulai Pk 16.50 wib itu, diawali dengan menghadirkan saksi pertama Pdt. Tesi Irawaty, yang di kenal masyarakat sebagai pemimpin ibadah di Gereja Sion. Pada tanggal 2 Juli 2017, Pk.08. 00 Wib, Yansen Binti dikatakannya hadir mengikuti ibadah.

"Pak Yansen datang beribadah bersama kami pada saat kebaktian tanggal 2 Juli itu" papar Pdt. Tesi dalam keterangannya.

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa dalam kebaktian Yansen bahkan sempat turut menyanyikan lagu rohani didepan para jemaat.

"Pak Yansen juga mempersembahkan pujian dan telah menyerahkan kenang-kenangan berupa Alkitab berbahasa Dayak untuk Gereja kami." ungkap Pdt. Tesi.

Saksi selanjutnya Rahmansyah adalah seorang legislator di Gunung Mas, yang pada tanggal 2 Juli 2017 juga mengikuti kegiatan Yansen Binti sejak siang, hingga malam hari. Keterangannya itu kembali untuk meyakinkan hakim, bahwa pada hari Minggu 2 Juli 2017 tersebut, Yansen Binti memang berada di Gunung Mas.

Senada dengan Rahmansyah, saksi berikutnya Rido I Labih, dalam keterangannya juga menguatkan kesaksian sebelumnya, bahwa Yansen Binti memang berada di Gunung Mas. Bukannya di Palangka Raya seperti yang di tuduhkan JPU (mengikuti pertemuan rapat).

Sementara, saksi lain yang dihadirkan adalah Warteno, tuan rumah acara perkawinan adat yang turut dihadiri Yansen Binti pada tanggal 2 Juli 2017 Pk.15.00 s/d 18.00.

"Benar bahwa pak Yansen hadir di acara pernikahan adat di rumah saya, bahkan sebagai tokoh masyarakat beliau kami minta untuk memberi wejangan bagi kedua mempelai. Itu kedua mempelai juga saya bawa kesini" tegas Warteno sambil menunjuk kearah bangku pengunjung sidang.

Dari 4 acara yang dihadiri Yansen hari itu, acara terakhir adalah acara adat pernikahan di desa Tanjung Riu. Saksi yang membenarkan kehadiran Yansen, adalah Salundik, tuan rumah acara pernikahan di desa Tanjung Riu.

"Pak Yansen tiba di rumah saya jam 19.30, setelah makan bersama, pak Yansen pamit sekitar jam 20.30 wib" jelas Salundik.

Selain hadirnya para saksi dari Gunung Mas, sidang juga menghadirkan staf Komisi B DPRD Kalteng, Yanson yang dalam keterangannya, menegaskan bahwa Yansen Binti adalah memang benar anggota DPRD Kalteng sebagai anggota Komisi B bukan Ketua Komisi C sebagaimana yang ada dalam dakwaan.

Saat ditanya oleh Kuasa Hukum Yansen Binti, apakah komisi B menangani soal sekolah atau pendidikan ? Saksi menegaskan bahwa Komisi B adalah Komisi yang mengurusi bidang perekonomian.

"Bukan pak, Komisi B itu membidangi perekonomian, bukan bidang Pendidikan" tegas Yanson.

Keterangan dari Yanson ini, tentunya sangat jelas sudah melemahkan dan membantah isi keterangan BAP sebelumnya, dari mulut tersangka Suriansyah yang pernah menyebut kan bahwa Yansen Binti dikatakannya sebagai anggota DPRD yang menjabat sebagai Ketua Komisi C.

"Secara umum sidang kemarin menambah kuat fakta-fakta di persidangan, bahwa Yansen Binti jelas tidak terlibat dalam kasus pembakaran sekolah. Bahkan keterangan saksi-saksi ini, sangat kuat karena disertai pula dengan dokumentasi foto yang tak terbantah kan. Bahwa pak Yansen Binti, jelas tidak terlibat atas kasus pembakaran sekolah seperti yang dituduhkan.” tandas Sastiono Kesek SH, Penasihat Hukum Yansen Binti.



Reporter : Desi

:
Unknown