MITRAPOL.com - Kecewa !!!, itu yang di lontarkan kelompok kelompok tani Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang merasa di peralat oleh Ketua Gapoktan Desa Dokan, P. Sembiring untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Hal ini di ungkapkan oleh anggota dan Ketua Kelompok Tani kepada awak media ini ketika ada nya isu antar masyarakat tentang penggunaan segala bantuan Pemerintah yang di terima Desa Dokan melalui Gapoktan.
Sejak adanya Gapoktan di Desa Dokan belum pernah ada di rapatkan tentang adanya bantuan Pemerintah kepada Gapoktan di desa mereka. Namun, dalam kenyataan nya Ketua Gapoktan Desa Dokan telah sering menerima bantuan-bantuan dari pemerintah yang notabene diduga di peruntukkan untuk diri nya sendiri dan koleganya.
Sebagai contoh yang di ketahui masyarakat adalah bantuan uang tunai yaitu dana PUAB tahun 2005 sebesar Rp 100 juta yang sampai saat ini tidak pernah di terima oleh para kelompok tani tersebut, lalu bantuan bibit jeruk tahun 2016 pun tak pernah di bagikan kepada kelompok tani yang di bina oleh P. Sembiring. Juga ada bantuan ternak lembu (sapi) yang ternyata di jual oleh Ketua Gapoktan tersebut kepada pihak ketiga yang bukan dari anggota kelompok tani, serta bantuan ternak babi dari Pemerintah pun tak pernah di bagikan kepada para kelompok tani bahkan kelompok tani tidak pernah di beri tahu dengan segala bentuk bantuan yang di dapatkan dari Pemerintah kepada kelompok tani di Desa Dokan.
Hal ini lah yang kemudian memancing pertanyaan para kelompok tani di Desa Dokan. “Dari mana Ketua Gapoktan selalu mendapatkan tanda tangan tanda persetujuan anggota kelompok tani sehingga adanya pengajuan bantuan bantuan tersebut dan tanda tangan sudah pasti di palsukan oleh Ketua Gapoktan,” ungkap ketua kelompok yang tak bersedia di tuliskan namanya karena pertimbangan kekeluargaan.
Sementara menurut keterangan anak dari Ketua Gapoktan Ida N. boru Sembiring ketika di konfirmasi mengatakan bahwa gudang dari Gapoktan di pergunakan oleh seorang pengusaha pengiriman kol warga Desa Merek, dan juga pernah di pakai oleh seorang lainnya warga desa merek untuk penumpukan barang barang Carrefour Dep. Store.
“Dan kedua orang ini bukanlah warga Desa Dokan,” bebernya.
Ketua Kelompok Tani Desa Dokan, tidak jelas mengetahui akan status gudang tersebut, apakah milik kelompok tani atau sudah menjadi milik Ketua Gapoktan secara pribadi. Namun jelas mereka mengetahui bahwa ketika pembangunan gudang tersebut berasal dari Dana Pemerintah.
“Dan para kelompok tani Desa Dokan telah mempertanyakan itu ke Dinas Pertanian Karo, namun tidak ada jawaban yang dapat di gunakan sebagai pegangan yang nyata serta merta di Dinas Pertanian Kab. Karo pun saling melemparkan jawaban?,” tandasnya.
Reporter : rinaldi pandia
![]() |
Sejak adanya Gapoktan di Desa Dokan belum pernah ada di rapatkan tentang adanya bantuan Pemerintah kepada Gapoktan di desa mereka. Namun, dalam kenyataan nya Ketua Gapoktan Desa Dokan telah sering menerima bantuan-bantuan dari pemerintah yang notabene diduga di peruntukkan untuk diri nya sendiri dan koleganya.
Sebagai contoh yang di ketahui masyarakat adalah bantuan uang tunai yaitu dana PUAB tahun 2005 sebesar Rp 100 juta yang sampai saat ini tidak pernah di terima oleh para kelompok tani tersebut, lalu bantuan bibit jeruk tahun 2016 pun tak pernah di bagikan kepada kelompok tani yang di bina oleh P. Sembiring. Juga ada bantuan ternak lembu (sapi) yang ternyata di jual oleh Ketua Gapoktan tersebut kepada pihak ketiga yang bukan dari anggota kelompok tani, serta bantuan ternak babi dari Pemerintah pun tak pernah di bagikan kepada para kelompok tani bahkan kelompok tani tidak pernah di beri tahu dengan segala bentuk bantuan yang di dapatkan dari Pemerintah kepada kelompok tani di Desa Dokan.
Hal ini lah yang kemudian memancing pertanyaan para kelompok tani di Desa Dokan. “Dari mana Ketua Gapoktan selalu mendapatkan tanda tangan tanda persetujuan anggota kelompok tani sehingga adanya pengajuan bantuan bantuan tersebut dan tanda tangan sudah pasti di palsukan oleh Ketua Gapoktan,” ungkap ketua kelompok yang tak bersedia di tuliskan namanya karena pertimbangan kekeluargaan.
Sementara menurut keterangan anak dari Ketua Gapoktan Ida N. boru Sembiring ketika di konfirmasi mengatakan bahwa gudang dari Gapoktan di pergunakan oleh seorang pengusaha pengiriman kol warga Desa Merek, dan juga pernah di pakai oleh seorang lainnya warga desa merek untuk penumpukan barang barang Carrefour Dep. Store.
“Dan kedua orang ini bukanlah warga Desa Dokan,” bebernya.
Ketua Kelompok Tani Desa Dokan, tidak jelas mengetahui akan status gudang tersebut, apakah milik kelompok tani atau sudah menjadi milik Ketua Gapoktan secara pribadi. Namun jelas mereka mengetahui bahwa ketika pembangunan gudang tersebut berasal dari Dana Pemerintah.
“Dan para kelompok tani Desa Dokan telah mempertanyakan itu ke Dinas Pertanian Karo, namun tidak ada jawaban yang dapat di gunakan sebagai pegangan yang nyata serta merta di Dinas Pertanian Kab. Karo pun saling melemparkan jawaban?,” tandasnya.
Reporter : rinaldi pandia
:
comment 0 komentar
more_vert