MASIGNCLEANSIMPLE101

Polda Metro Jaya Ungkap 2 SPBU Curang di Tangerang

MITRAPOL.com - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap praktik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang atau tidak sesuai takaran di wilayah Kabupaten Tangerang dan Ciputat Tangerang Selatan Banten. Berdasarkan informasi itu, Kombes Argo mengungkapkan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kemudian menemukan dua SPBU yang mencurangi konsumen.
 


"Petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik SPBU yang curang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Argo menyatakan, pengelola kedua SPBU itu berkomplot memasang alat khusus untuk mengurangi takaran pengisian bahan bakar kendaraan. Dari hasil penyidikan di SPBU Kabupaten Tangerang, Argo menuturkan petugas menangkap Direktur SPBU berinisial AIS, Manajer Operasional AR, Manajer Pengawas DT, Kepala Pengawas TR dan Pengawas MS, H, serta T.

Petugas juga menyita barang bukti berupa alat khusus untuk mengurangi takaran bahan bakar seperti adaptor yang terhubung saluran listrik menggunakan saklar. Argo mengatakan rata-rata pengurangan takaran bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite dan Solar antara 104 mililiter hingga 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar.

Pada SPBU kedua di Ciputat Tangerang Selatan, Argo menyatakan pengelola memasang alat tambahan untuk mengurangi takaran bahan bakar yang dikendalikan menggunakan remote dari radius jarak sekitar 30 meter dari SPBU. Pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 mililiter hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak.

Petugas menangkap Manajer Pengawas SPBU itu berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY. Polisi masih memburu dua orang yakni pengontrak SPBU berinisial DS dan teknisi berinisial KML yang berstatus daftar pencarian orang.



Keenam tersangka kasus kecurangan di SPBU itu akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Reporter : sukron
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)