MITRAPOL.com - Oknum Polisi yang merampok SPBU Ciceri di Jl. Jenderal Sudirman, Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merupakan anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kota berinisial ES dengan pangkat Brigadir.
“Sudah kita tetapkan Tersangka. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh tim psikologi Polda Banten," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin dalam keterangannya di Banten, Kamis (3/5/2018).
Pelaku sendiri, kata Komarudin, ditangkap sekitar 6 jam setelah kejadian atau pada Senin (30/4). Pelaku melakukan aksinya seorang diri pada Minggu (29/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia juga meluruskan berita bahwa pelaku tidak membawa uang Rp 150 juta sebagaimana dilaporkan oleh pihak SPBU. Pelaku hanya berhasil membawa Rp 50 juta.
Berkurangnya jumlah ini, menurutnya, dari hasil olah TKP kepolisian. Ada tertinggal uang Rp 55 juta di bawah meja. Sedangkan sisanya adalah kupon bensin yang oleh pihak korban dinilai sebanyak Rp 50 juta dan ternyata kupon tersebut dibuang pelaku di sepanjang tol dari Serang Timur ke Serang Barat.
Kepolisian saat ini sedang mendalami motif pelaku melakukan perampokan. Pelaku tidak menutupi identitasnya saat melakukan kejahatan. Saat datang ke SPBU, pelaku sempat diantar oleh sekuriti SPBU. Pelaku, menurutnya, juga betul melakukan pengancaman dengan botol.
Latar belakang pelaku pernah menjalani disiplin hukuman atas pelanggaran mencuri 1 buah ponsel. Dia juga pernah dihukum penahanan selama 14 hari. Selama menjalani hukuman itu, pelaku menunjukkan perilaku tidak lazim dan mengamuk di sel.
"Ini kami anggap tidak lazim, terlebih dilakukan tanpa persiapan dan terang-terangan. Pelaku mengakui sebagai anggota Polres Serang Kota dan tidak disiapkan senjata," katanya.
Selama menjadi polisi, pelaku juga pernah melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas di Polres Lebak. Tapi hal tersebut tidak berkaitan dengan pidana.
Selain diancam dengan pidana, menurutnya, pelaku terancam mendapatkan sanksi berat dengan pemecatan.
"Kita akan lihat, kaji, akan tinjau dari berbagai aspek yang bisa mempengaruhi, meringankan, dan memberatkan," katanya.
Reporter : sukron
![]() |
Ilustrasi |
“Sudah kita tetapkan Tersangka. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh tim psikologi Polda Banten," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin dalam keterangannya di Banten, Kamis (3/5/2018).
Pelaku sendiri, kata Komarudin, ditangkap sekitar 6 jam setelah kejadian atau pada Senin (30/4). Pelaku melakukan aksinya seorang diri pada Minggu (29/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia juga meluruskan berita bahwa pelaku tidak membawa uang Rp 150 juta sebagaimana dilaporkan oleh pihak SPBU. Pelaku hanya berhasil membawa Rp 50 juta.
Berkurangnya jumlah ini, menurutnya, dari hasil olah TKP kepolisian. Ada tertinggal uang Rp 55 juta di bawah meja. Sedangkan sisanya adalah kupon bensin yang oleh pihak korban dinilai sebanyak Rp 50 juta dan ternyata kupon tersebut dibuang pelaku di sepanjang tol dari Serang Timur ke Serang Barat.
Kepolisian saat ini sedang mendalami motif pelaku melakukan perampokan. Pelaku tidak menutupi identitasnya saat melakukan kejahatan. Saat datang ke SPBU, pelaku sempat diantar oleh sekuriti SPBU. Pelaku, menurutnya, juga betul melakukan pengancaman dengan botol.
Latar belakang pelaku pernah menjalani disiplin hukuman atas pelanggaran mencuri 1 buah ponsel. Dia juga pernah dihukum penahanan selama 14 hari. Selama menjalani hukuman itu, pelaku menunjukkan perilaku tidak lazim dan mengamuk di sel.
"Ini kami anggap tidak lazim, terlebih dilakukan tanpa persiapan dan terang-terangan. Pelaku mengakui sebagai anggota Polres Serang Kota dan tidak disiapkan senjata," katanya.
Selama menjadi polisi, pelaku juga pernah melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas di Polres Lebak. Tapi hal tersebut tidak berkaitan dengan pidana.
Selain diancam dengan pidana, menurutnya, pelaku terancam mendapatkan sanksi berat dengan pemecatan.
"Kita akan lihat, kaji, akan tinjau dari berbagai aspek yang bisa mempengaruhi, meringankan, dan memberatkan," katanya.
Reporter : sukron
:
comment 0 komentar
more_vert