MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penyebar Berita Hoax "Perang Salib"

MITRAPOL.com - Polres Metro Bekasi Kota meringkus S, (42) Terduga penyebar berita Hoax yakni dalam pesannya menyerukan "Perang Salib" Mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi (GBKB Forendi), Senin (28/05/2018).



Tim Satgas anti hoax Polres Metro Bekasi Kota, bertindak cepat setelah menerima pesan beredarnya seruan perang salib yang di tujukan kepada Ustad dan Ulama di Kota Bekasi dari media sosial, Jumat (25/05) jam 16:15 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan keesokan harinya anggota Polres Metro Bekasi Kota meringkus satu terduga yakni S, pelaku penyebar berita tersebut di media sosial, penangkapan di daerah Rawa Lumbu Bekasi Kota.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, menjelaskan saat ini S di amankan karena diduga sebagai pelaku menyebarkan surat provokatif di media sosial. "Ini kita murni berbicara perbuatan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan Timses salah satu Paslon, sementara masih ada DPO satu orang lagi," tandasnya pada saat pers releas berlangsung di dampingi Kasat Reskrim AKBP Jarius Saragih dan Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, S.H., S.Sos., S.IK., M.Si. angkat bicara memastikan, selebaran terkait isu Pilkda Kota Bekasi yang mengandung ujaran kebencian itu adalah HOAX, berita itu jelas bermaksud memecah belah bangsa khususnya kedamaian Kota Bekasi.

S mengaku Sudah mengirim selembaran tersebut ke tujuh grup WhatsApp dengan barang bukti 1 unit smart phone, polisi masih mendalami motif pelaku menyebarkan selembaran bernada provokatif itu, dan terduga akan di kenakan sangsi dalam hal perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebecian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu suku, agama, ras dan antar golongan yang di viralkan di media sosial sebagai di maksud dalam pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI NO. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU NO. 40 Tahun 2008 Tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau pasal 156a KUHP ancaman Hukuman 6 tahun penjara.

Reporter : rossa/NN
:
Unknown