MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Gebang, berhasil mengamankan satu orang tersangka kurir narkoba jenis sabu antar Provinsi asal Aceh, berikut barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap pada, Minggu (22/4) pagi sekitar pukul 06.00 wib, saat Polsek Gebang menggelar razia di Jalinsum Medan - Banda Aceh tepatnya di depan Polsek Gebang, Jalan Jendral Sudirman no 32, Kel Pekan Gebang Kabupaten langkat.
Tersangka bernama Sukaiman alias Leman (39) warga Desa Punti,Dusun Gunong Putuoh, Peurlak Aceh Timur, dari penangkapan ini petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu yang dibalut lakban, dimana barang haram tersebut di sembunyikan tersangka di selangkangan kakinya.
Penangkapan tersangka berawal dari petugas yang sedang melakukan razia, menghentikan bus Simpati Star BL 7451 AA yang datang dari Aceh menuju Medan, saat dihentikan petugas langsung naik kedalam bus dan melakukan pemeriksaan terhadap barang -barang bawaan penumpang.
Terlihat salah seorang penumpang, yang duduk di belakang bangku sopir merasa gugup dan ketakutan, petugas curiga langsung melakukan penggeledahan, dan dari selangkangannya ditemukan satu bungkusan plastik warna putih.
Petugas langsung bertanya dan tersangka mengaku kalau barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang akan di bawanya menuju kota Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gebang.
Sementara itu Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjutak, SH mengatakan Tersangka ditangkap saat digelar razia di depan Polsek Gebang, dan penangkapan tersangka sesuai dengan LP /18/IV/2018/Sek.Gebang,tanggal 21 April 2018. Dimana tersangka merupakan seorang kurir dengan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu tersebut dari Aceh ke Medan.
"Saat ini tersangka kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2)," ucap Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak, SH.
Sehari sebelumnya sabtu (21/4), sekitar pukul 17.00 Wib, dalam razia yang sama Polsek juga mengadakan razia dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti 20 bal daun kering ganja, saat menumpang Bus Putra Pelangi BL 7537AA warna putih tujuan Banda Aceh Medan.
Tersangka bernama Ibrahim alias Ib (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dimana tersangka ditangkap terkait dalam kepemilikan narkotika sesuai dengan LP : /17/IV/2018/Sek Gebang tanggal 21 April 2018.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti, 6 bal daun ganja kering yang disimpan di kota Indome dibawah kursi duduknya,selanjutnya petugas memeriksa bagasi bus, dan menemukan satu tas koper yang didalamnya terdapat 14 bal dan 3 bungkus kecil daun ganja kering.
Saat ditanya petugas, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang baru dibawanya dari Aceh menuju Medan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gebang, guna proses hukum selanjutnya.
"Tersangka Ibrahim mengakui barang tersebut miliknya, adapun jumlah yang kita amankan sebanyak 20 bal dengan berat sebanyak 20 kg," tambah Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak SH mewakili Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi.
Reporter : tolhas pasaribu
![]() |
Tersangka bernama Sukaiman alias Leman (39) warga Desa Punti,Dusun Gunong Putuoh, Peurlak Aceh Timur, dari penangkapan ini petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu yang dibalut lakban, dimana barang haram tersebut di sembunyikan tersangka di selangkangan kakinya.
Penangkapan tersangka berawal dari petugas yang sedang melakukan razia, menghentikan bus Simpati Star BL 7451 AA yang datang dari Aceh menuju Medan, saat dihentikan petugas langsung naik kedalam bus dan melakukan pemeriksaan terhadap barang -barang bawaan penumpang.
Terlihat salah seorang penumpang, yang duduk di belakang bangku sopir merasa gugup dan ketakutan, petugas curiga langsung melakukan penggeledahan, dan dari selangkangannya ditemukan satu bungkusan plastik warna putih.
Petugas langsung bertanya dan tersangka mengaku kalau barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang akan di bawanya menuju kota Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gebang.
Sementara itu Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjutak, SH mengatakan Tersangka ditangkap saat digelar razia di depan Polsek Gebang, dan penangkapan tersangka sesuai dengan LP /18/IV/2018/Sek.Gebang,tanggal 21 April 2018. Dimana tersangka merupakan seorang kurir dengan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu tersebut dari Aceh ke Medan.
"Saat ini tersangka kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2)," ucap Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak, SH.
Sehari sebelumnya sabtu (21/4), sekitar pukul 17.00 Wib, dalam razia yang sama Polsek juga mengadakan razia dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti 20 bal daun kering ganja, saat menumpang Bus Putra Pelangi BL 7537AA warna putih tujuan Banda Aceh Medan.
Tersangka bernama Ibrahim alias Ib (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dimana tersangka ditangkap terkait dalam kepemilikan narkotika sesuai dengan LP : /17/IV/2018/Sek Gebang tanggal 21 April 2018.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti, 6 bal daun ganja kering yang disimpan di kota Indome dibawah kursi duduknya,selanjutnya petugas memeriksa bagasi bus, dan menemukan satu tas koper yang didalamnya terdapat 14 bal dan 3 bungkus kecil daun ganja kering.
Saat ditanya petugas, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang baru dibawanya dari Aceh menuju Medan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gebang, guna proses hukum selanjutnya.
"Tersangka Ibrahim mengakui barang tersebut miliknya, adapun jumlah yang kita amankan sebanyak 20 bal dengan berat sebanyak 20 kg," tambah Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak SH mewakili Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert